Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Hadi Irawan Kembalikan Kerugian Negara Rp 402 Juta
Meskipun adanya pengembalian kerugian negara, bukan berarti tindak pidana tersangka yang saat ini sedang berjalan dihapuskan.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUA GUNG -- Tersangka Hadi Irawan (HI) yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah panitia pengawas pemilu Ogan Komering Ilir (panwaslu OKI) tahun 2017 – 2018, lewat keluarga telah kembalikan uang kerugian negara Rp 402.000.000.
Kasi Intel Kejari OKI, Agung Setiawan menyebut. tersangka HI yang saat itu menjadi salah satu komisioner Panwaslu OKI telah mengembalikan kerugian negara.
"Keluarga tersangka diwakili oleh istri dan penasehat hukumnya telah menitipkan uang pengembalian kerugian negara Rp 402 juta dalam kasus korupsi dana hibah Panwaslu OKI," ungkapnya dikonfirmasi Jum'at (14/3/2025) sore.
Meskipun adanya pengembalian kerugian negara, bukan berarti tindak pidana tersangka yang saat ini sedang berjalan dihapuskan.
Hanya saja, pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum (JPU) dalam menetapkan tuntutan.
"Penitipan uang dilakukan sebagai bentuk itikad baik dari keluarga tersangka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan proses hukum yang sedang berjalan,"
"Penitipan uang pengembalian kerugian negara ini diterima oleh pihak Kejari OKI dan akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku," sambungnya.
Baca juga: Hadi Irawan Dicopot Sebagai Komisioner KPU OKI, Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
Baca juga: Komisioner KPU OKI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI 2017-2018
Dalam pemberitaan sebelumnya, pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1.232.500.000 juga telah dilakukan oleh dua tersangka.
Keduanya, Ketua Panwaslu, Muhammad Fachrudin dan Kepala Sekretariat yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirta Arisandi.
Penetapan keduanya setelah melalui proses penyidikan.
Dikatakan Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi dalam tindak perkara penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI senilai Rp 12 milyar dengan total kerugian negara mencapai Rp 4.432.421.454.
"Hasil penyidikan dari kerugian negara sebanyak Rp 4,4 milliar tadi, telah terdapat pengembalian atau titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,2 milliar," ujarnya dihadapan media pada Selasa (21/1/2025) silam.
Dijelaskan Hendri, pengembalian tersebut berasal dari dua tersangka termasuk dengan saksi-saksi yang telah menjalani pemeriksaan.
"Pengembalian tersebut berasal dari tersangka Fahrudin sebesar Rp 436.000.000, lalu Tirta Arisandi sebesar Rp 333.500.000 dan dari beberapa pihak sekretariat yang tak bisa kami sebutkan satu persatu karena masih proses penyidikan," ungkapnya.
Meskipun telah ada pengembalian kerugian negara, Hendri tegaskan proses hukum bagi dua tersangka masih akan terus berlanjut.
"Terhadap proses hukum tetapi akan kami lanjutkan seusia dengan ketentuan. Adanya pengembalian kerugian negara tak menghapuskan pidana, namun ini menjadi pertimbangan bagi kami untuk mengajukan tuntutan pidana pada saatnya nanti," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumel.com
Terlibat Korupsi Dana Hibah Pemilu, 2 Komisioner Panwaslu OKI Divonis Bersalah, Dipenjara & Didenda |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Iksan Hamidi Kembalikan Rp 328 Juta ke Kejari OKI |
![]() |
---|
Hadi Irawan Dicopot Sebagai Komisioner KPU OKI, Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI |
![]() |
---|
Komisioner KPU OKI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI 2017-2018 |
![]() |
---|
Para Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI 2017-2018 Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,2 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.