Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Terlibat Korupsi Dana Hibah Pemilu, 2 Komisioner Panwaslu OKI Divonis Bersalah, Dipenjara & Didenda

Terdakwa Tirta Arisandi dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300.000.000 dengan subsider 4 bulan kurungan. 

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Kejari OKI
SIDANG - Terdakwa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Palembang dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pemilu di tahun anggaran 2017–2018 yang merugikan negara mencapai Rp 4.728.709.454. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Dua terdakwa yaitu Tirta Arisandi dan Muhammad Fahrudin mantan komisioner dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pemilu di tahun anggaran 2017–2018 yang merugikan negara mencapai Rp 4.728.709.454 menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Palembang dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa Tirta Arisandi dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300.000.000 dengan subsider 4 bulan kurungan. 

Sementara terdakwa Muhammad Fahrudin divonis pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. 

"Terdakwa Tirta dijatuhkan pidana tambahan yaitu diminta membayar uang pengganti Rp 3.561.709.454," ungkap Kejari OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Intel, Agung Setiawan diterangkan kepada Tribunsumsel.com pada Kamis (24/7/2025) pagi.

Dikatakan lebih lanjut, majelis hakim memberikan pidana tambahan kepada Tirta setelah dikurangi dengan jumlah kerugian negara yang telah terdakwa kembalikan yaitu Rp 601.000.000.

"Maka sisa kerugian keuangan negara yang wajib dibayar terdakwa sebesar Rp 2.960.709.454," ujarnya.

Masih kata Agung, sementara terdakwa Muhammad Fahrudin diberikan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 436.500.000 dikurangi jumlah kerugian negara yang telah terdakwa kembalikan sebesar Rp 436.500.000.

"Sehingga sisa kerugian keuangan negara yang harus dibayar terdakwa nihil," ungkapnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Iksan Hamidi Kembalikan Rp 328 Juta ke Kejari OKI

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Hadi Irawan Kembalikan Kerugian Negara Rp 402 Juta

Menurutnya, berdasarkan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan pasca putusan pengadilan setelah peroleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jadi dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka dipidana penjara 2 tahun," paparnya.

Dalam persidangan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan lakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, serta jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selaku jaksa penuntut umum (JPU) kami menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis tersebut," paparnya.

Hal serupa disampaikan oleh kuasa hukum Tirta Arisandi yang menyatakan pikir-pikir dan kuasa hukum Muhammad Fahrudin mengaku telah terima putusan.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved