PT Sritex Pailit

Bukan Cuma Sritex, 2 Pabrik Sepatu di Tangerang Juga PHK Ribuan Karyawan Gegara Turun Pesanan

Dua perusahaan sepatu di Tangerang yang telah melakukan PHK terhadap ribuan karyawan itu adalah PT Adis Dimension Footwear dan PT Victory Ching Luh.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Sumsel
PABRIK SEPATU DI TANGERANG PHK KARYAWAN - Ilustrasi Karyawan. Tak hanya PT Sritex, sepatu di Tangerang juga PHK karyawan 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kini tak hanya dirasakan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group, tetapi juga dialami dua pabrik sepatu olahraga di Kabupaten Tangerang.

Dua perusahaan sepatu di Tangerang yang telah melakukan PHK terhadap ribuan karyawan itu adalah PT Adis Dimension Footwear dan PT Victory Ching Luh.

Sebanyak 1.500 karyawan PT Adis Dimension Footwear di-PHK.

Baca juga: Kabar Baik Karyawan Sritex Di-PHK Imbas Pailit Dipastikan Dapat THR dan Pesangon, Ini Besarannya

Sementara itu, PT Victory Ching Luh sedang dalam proses PHK terhadap 2.000 karyawan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi.

"Kemudian juga ada nanti tahun depan mulai ada lagi (PHK). Tapi bukan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota tinggi). Alasannya bukan UMK," kata Septo kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Rabu (5/3/2025), dilansir dari Kompas.com.

Adapun alasan di balik PHK tersebut disampaikan, karena penurunan pesanan dari pemegang merek menjadi faktor utama yang memaksa kedua perusahaan tersebut mengurangi volume produksi.

Hal ini diperkuat dengan keterangan bahwa salah satu perusahaan selama ini memasok beberapa seri sepatu untuk merek ternama, seperti Nike. 

"Order dari pemegang merek yang kurang sehingga mereka tidak mendapatkan order. Tidak mendapatkan order sehingga kan dari order itu mereka akan mem-PHK," ungkap Septo.

Proses PHK di kedua pabrik tersebut telah berlangsung sejak November 2024 hingga Januari 2025, dan hingga kini, perusahaan masih menyelesaikan pembayaran hak-hak karyawan yang terdampak.

"Sekarang sedang proses pembayaran hak-hak karyawannya. Masih prosesnya," ujarnya.

Tidak hanya itu, selama tahun 2024, tercatat sekitar 12.000 karyawan di Provinsi Banten mengalami PHK.

"Setiap hari ada saja perusahaan yang minta izin untuk PHK. Izinnya ada di Kabupaten/Kota dan itu sekitar 12.000 karyawan selama 2024," tandasnya.

Baca juga: Di-PHK Jelang Lebaran, Serikat Pekerja Singgung Kurator Hindari THR untuk Ribuan Karyawan PT Sritex

PHK di Sritex

Sebelumnya, sebanyak 10.965 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal per tanggal 1 Maret 2025 imbas kepailitan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group.

Sritex mulai menghadapi masalah keuangan serius sejak tahun 2021. Saham Sritex disuspensi pada Mei 2021 akibat keterlambatan pembayaran bunga dan pokok Medium Term Notes (MTN). 

Total liabilitas perusahaan terus meningkat, mencapai sekitar Rp24,3 triliun pada September 2023.

Masalah keuangan ini makin diperparah oleh persaingan ketat di pasar global, dampak pandemi Covid-19 yang mengganggu rantai pasok dan menurunkan permintaan, serta kondisi geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan penurunan ekspor produk tekstil ke Eropa dan Amerika Serikat.

Kemudian pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex dan tiga entitas afiliasinya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dalam keadaan pailit. 

Putusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024.

TERIMA NASIB - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025).Karyawan Sritex ternyata di-PHK saat masih melakukan lembur kerja. Selain itu, rekening manajemen untuk membayar gaji diblokir oleh kurator.
TERIMA NASIB - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025).Karyawan Sritex ternyata di-PHK saat masih melakukan lembur kerja. Selain itu, rekening manajemen untuk membayar gaji diblokir oleh kurator. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Meski begitu, pemerintah tengah mengupayakan agar seluruh karyawan Sritex yang terkena PHK dapat dipekerjakan kembali dalam waktu dua minggu ke depan.

Akan tetapi, salah seorang kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjanjikan akan mempekerjakan kembali para karyawan yang sudah di-PHK.

"Pengumuman itu bukan dari kurator. Kami sudah melakukan PHK, dan langkah selanjutnya adalah pemberesan. Perusahaan ini sudah insolvensi," kata Denny Ardiansyah.

"Dalam proses menunggu pemberesan, jika ada pihak yang menyewa untuk meningkatkan akta pailit, itu tidak masalah," ujar Denny sambil menekankan bahwa keputusan terkait pengangkatan kembali karyawan sepenuhnya berada di tangan penyewa.

"Teman-teman penyewa ini bisa melibatkan karyawan yang akan dipakai lagi, berapa kebutuhan mereka itu keputusan penyewa," jelasnya.

DPR Usulkan Diambil Alih BUMN
 
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin meminta pertanggungjawaban negara dengan mengusulkan pemerintah mengambil alih industri sandang strategis, termasuk PT Sritex.

Pengambilalihan itu bisa melalui pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tekstil maupun suntikan modal melalui badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). 

"Kita minta nanti tanggung jawab dari negara, dari pemerintah untuk mengambil alih industri yang sangat strategis soal sandang," kata Zainul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan PT Sritex di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

"Apakah mau investor swasta atau mau dibikinkan BUMN, apakah mau pakai Danantara, tapi yang pasti negara harus hadir dalam konteks industri sandang," ujar dia.

Menurutnya, pengambil alihan ini menjadi salah satu cara untuk menjadikan industri sandang atau industri tekstil sebagai cabang strategis yang dikuasai oleh negara.

Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang yang mengamanatkan industri strategis perlu dikuasai oleh negara.

Terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan respons saat ditanya apakah investor yang akan menyewa aset Sritex berasal dari perusahaan BUMN. Pasalnya, rapat yang membahas Sritex pada Senin pagi juga diikuti Menteri BUMN Erick Thohir.

"Belum tahu kalau investornya (BUMN atau bukan), yang pasti temen-temen dari tim kurator menyampaikan bahwa sudah ada investor yang berminat," kata Prasetyo. 

"Jadi skemanya seperti yang sudah disampaikan ini akan disewa, kemudian secara paralel temen-temen atau karyawan PT Sritex akan didata kembali untuk nantinya akan ikut bekerja kembali, akan dipekerjakan kembali," paparnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dinilainya telah meminta agar penyelesaian kasus Sritex dilakukan tanpa menyebabkan PHK massal.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved