Demo di DPR RI
Postingan IG Laras Faizati Jadi Petaka, Terancam Penjara 8 Tahun Usai Hasut Massa Bakar Mabes Polri
Laras Faizati Khairunnisa satu dari tujuh orang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri setekah dianggap sebagai
TRIBUNSUMSEL.COM -- Laras Faizati Khairunnisa satu dari tujuh orang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri setekah dianggap sebagai provokator di medsos terkai demo anarkis.
Adapun Laras Faizati memanfaatkan kesempatan yang ada menyuntik semangat anak muda membakar Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Laras Faizati diketahui mengunggah konten di akun Instagram pribadinya @Larasfaizati yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut.
Melansir dari Wartakotalive.com, Jumat (5/9/2025) Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, konten yang dibuat oleh Laras Faizati berupa video.
"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," katanya
Akibat tindakannya tersebut, Laras Faizati yang jadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis.
Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Kini, Laras Faizati sudah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

Alasan Laras, Spontan Lantaran Kecewa
Unggahan Laras Faizati Khairunnisa (26) kini menjadi boomerang bagi dirinya sendiri usai menyuarakan kekecewaan terhadap Polri.
Laras Faizati resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan penghasutan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.
Curhat Eko Patrio, Ngaku Trauma Usai Rumahnya Dijarah, Belum Berani Kembali ke Rumah, Pilih Ngontrak |
![]() |
---|
Uya Kuya Tetap Bantu Para TKW Meski Kini Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR: Saya Akan Tetap Lakukan |
![]() |
---|
'Tidak Ada Duit DPR Bangun Rumah Itu', Tangis Astrid Kuya Merasa Dizalimi usai Rumah Dijarah |
![]() |
---|
Sosok Ibu Jilbab Pink Viral Demo di DPR Terungkap, Namanya Ana, Keponakan Ungkap Fakta Mengejutkan |
![]() |
---|
Warga Kini Kembalikan Jarahan dari Rumah Sahroni & Uya Kuya Gegara Tak Mau Terjerat Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.