PT Sritex Pailit
Kabar Baik Karyawan Sritex Di-PHK Imbas Pailit Dipastikan Dapat THR dan Pesangon, Ini Besarannya
Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dipastikan mendapat pesangon dan tunjangan hari raya
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM -Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dipastikan mendapat pesangon dan tunjangan hari raya (THR).
Kabar bahagia tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang menyatakan bahwa pihak kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group sudah menegaskan komitmen untuk membayar tunjangan hari raya (THR).
Menurut Yassierli, hal itu sudah disampaikan oleh pihak kurator dalam rapat bersama beberapa hari lalu.
Baca juga: Di-PHK Jelang Lebaran, Serikat Pekerja Singgung Kurator Hindari THR untuk Ribuan Karyawan PT Sritex

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10.965 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal per tanggal 1 Maret 2025 imbas kepailitan raksasa tekstil tersebut.
"Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Menko beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/3/2025) dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, saat ditanya apakah THR nantinya akan dibayarkan lebih dulu dari pesangon atau secara bersamaan, Yassierli menyebut pihaknya mengikuti kebijakan kurator.
Sebab hal tersebut sudah menjadi permintaan dari kurator.
"Yang terkait dengan hak-hak yang di Sritex, sekarang kita mengacu kepada kurator, ini sudah ada permintaan dari kurator," katanya.
Selain itu, pihaknya akan membentuk posko untuk membantu mengawal pembayaran jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan hari tua (JHT) karyawan Sritex yang di PHK. Posko didirikan di Solo, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex Group, Slamet Kaswanto meminta agar THR untuk karyawan Sritex yang terkena PHK dibayarkan terlebih dulu, sementara itu untuk pesangon bisa dibayarkan setelahnya.
Slamet meminta kepada Komisi IX DPR RI memberikan dukungan untuk mengawal THR segera bisa dibayarkan.
"Kami mohon dorongan ini agar THR itu secepatnya keluarkan dulu. Kalau soal pesangon kita ikuti mekanismenya mau seperti apa," ujar Slamet saat rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (4/3/2025).
"Kita hormati hukum tapi kalau THR ini dan catatannya. Kita ini enggak mengundurkan diri. Kita ini di-PHK oleh kurator. Kalau misal kita mengundurkan diri haknya enggak muncul, boleh," tegasnya.
Baca juga: Cerita Wagiyem Karyawan PT Sritex Pasrah Di PHK Setelah Dinyatakan Pailit, Kini Berharap ke JHT
Menurut Slamet, besaran THR untuk total karyawan yang terkena PHK sebanyak 10.669 orang tentu besar.
Namun, THR untuk masing-masing karyawan sekitar Rp 2 juta sehingga ia menilai masih bisa diupayakan, apalagi THR sangat diperlukan eks karyawan untuk persiapan Idul Fitri.
Karyawan Sritex
PT Sritex
Segini Total Uang JHT Karyawan Sritex
Sritex Bangkrut
Berita Nasional Terbaru
Kabar Terbaru Eks Karyawan PT Sritex Ngadu Belum Dapat THR Jelang Lebaran, Kurator Tunggu Dana Cukup |
![]() |
---|
Kabar Baik 5000 Eks Karyawan PT Sritex Bakal Kembali Direkrut, Investor Baru Bakal Operasikan Pabrik |
![]() |
---|
PT Sritex Pailit Ternyata Punya 11 Anak Perusahaan, Anggota DPR Minta Pemilik Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Gegara Ketidakpasian Informasi, Buruh Sritex Terancam Tidak Terima THR dan Pesangon |
![]() |
---|
Update PT Sritex Ternyata Bakal Diakuisisi Perusahaan BUMN, Menaker: Ada Beberapa Kandidat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.