PT Sritex Pailit

Kabar Baik Karyawan Sritex Di-PHK Imbas Pailit Dipastikan Dapat THR dan Pesangon, Ini Besarannya

Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dipastikan mendapat pesangon dan tunjangan hari raya

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
KOMPAS.com/Romensy Augustino
KARYAWAN SRITEX DIPHK. Sejumlah karyawan Sritex setelah mengikuti acara perpisahan, Jumat (28/2/2025). Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dipastikan mendapat pesangon dan tunjangan hari raya (THR). 

"Untuk Kabupaten Sukarjo paling Rp 2 juta, tapi itu akan dinanti untuk masyarakat Sukoharjo kan gitu. Kalau dihitung jumlah 10 ribu sekian (karyawan yang di PHK) kan besar memang," tutur Slamet.

"Kurator dia mungkin bahasa Jawanya eman-eman ya ini nanti uang aku kelola kok malah untuk buruh kan gitu kan. (Tapi) Jangan sampai menzolimi lah di bulan puasa. Ini yang kami ingin dorongan dari DPR RI Komisi IX," tegasnya.

Slamet pun mengungkapkan, PHK yang diputuskan oleh kurator Sritex dilakukan secara tiba-tiba, sehingga Slamet bertanya-tanya apakah PHK yang dilakukan ini untuk menghindari pemberian THR karyawan.

Semula, kata Slamet, pihaknya telah menyampaikan pesan kepada Presiden terkait kondisi pailit Sritex.

Pesan itu disampaikan pada Oktober 2024 lalu saat Presiden sedang memimpin retreat kabinet di Magelang, Jawa Tengah. 

Kemudian, Kepala Negara merespons dengan penegasan bahwa jangan sampai ada PHK di Sritex sehingga perusahaan tetap harus jalan.

"Jadi, kami berpikir apakah ini yang dimaksud dengan diskresi, karena secara hukum kalau kepailitan kan memang sudah beralih ke kurator. Nah, tentunya dengan dasar amanah itu, perusahaan menjalankan itu, dan karyawan masih bekerja, sampai dengan enam bulan," tutur Slamet.

"Enam bulan itu kita hitung tanggal 26 Februari 2025, itu kurator dengan tiba-tiba mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK, yaitu dua hari menjelang pelaksanaan hari pertama bulan cuci Ramadhan. Tentunya kami bertanya, ada apa ini? Apakah ini menghindari hak untuk kami mendapatkan THR?," paparnya.

JHT Cair Hari Ini

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) eks pekerja PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo selesai seminggu sebelum Lebaran.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono menjelaskan, selama 10 hari dimulai pada hari ini, Rabu (5/3/2025), pihak BPJS akan memulai layanan pencairan JHT.

Untuk memenuhi JHT dari 8.000 orang lebih itu, BPJS telah menyiapkan sedikitnya Rp 129 miliar.

Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah mengingat adanya pengembangan di bulan Februari 2025.

"Dari 8.371 itu kurang lebih Rp 129 miliar. Itu bisa lebih karena pengembangan di bulan Februari belum masuk," kata Teguh, dilansir dari Kompas.com, Selasa, (4/3/2025).

Baca juga: Segini Total Uang JHT Karyawan Sritex yang Di-PHK Imbas Dinyatakan Pailit, Cair Mulai Rabu Besok

 Teguh memaparkan, jika besaran uang tunai yang akan didapat setiap eks karyawan Sritex nantinya akan berbeda. 

Besaran disesuaikan dengan masa bakti dan jabatan terakhirnya di Sritex. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved