Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Protes ke Prabowo, Soimah Minta Pejabat Pertamina Korupsi Rugikan Negara Rp193,7 T Dihukum Gantung

Sebagai artis dan Warga Negara Indonesia, Soimah juga merasa dirugikan usai petinggi Pertamina melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp193.7 T

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ig/showimah
SOIMAH PROTES KE PRABOWO. Tangkap layar unggahan Soimah pada (2024). Sebagai artis dan Warga Negara Indonesia, Soimah juga merasa dirugikan usai petinggi Pertamina melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp193 T 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus petinggi Pertamina melakukan korupsi hingga merugikan negara hingga Rp193,7 Triliun memantik kemarahan publik.

Salah satunya dari publik figur tanah air, Soimah yang sangat murka dan melayangkan protes kepada Presiden Prabowo Subianto agar para koruptor dihukum gantung atau ditembak mati.

Diketahui, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, bernama 8 petinggi lainnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018 sampai 2023.

Baca juga: Mahfud MD Soroti Keberanian Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pertamina, Menduga Atas Izin Prabowo

TERSANGKA KORUPSI PERTAMAX - (Kiri ke kanan atas) Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne; dan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. (Kiri ke kanan bawah) Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi. Keenam petinggi Pertamina ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina periode 2018-2023. Akibat perbuatan mereka, negara merugi hingga Rp193,7 triliun.
TERSANGKA KORUPSI PERTAMAX - (Kiri ke kanan atas) Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne; dan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. (Kiri ke kanan bawah) Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi. Keenam petinggi Pertamina ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina periode 2018-2023. Akibat perbuatan mereka, negara merugi hingga Rp193,7 triliun. (Dok Pertamina/Tribunnews.com)

Korupsi Pertamax 'oplosan' ini disebut-sebut paling melukai rakyat. 

Sebagai artis dan Warga Negara Indonesia, Soimah juga merasa dirugikan.

"Pak Prabowo, ini kalau (pelaku korupsi) enggak digantung awas ya pak, gantung pokoknya. 100 T loh. Digantung harusnya. Kita beli mobil beli motor nyicil, cicilan belum lunas, mesinnya rusak," ujar Soimah, dilansir dari video kanal INNA HAJI, Rabu (26/2/2025).

Soimah tampak geregetan mengaku siap menghukum langsung para koruptor.

Ia tampak mengkritik tajam soal bensin oplosan yang meresahkan masyarakat.

"Anda bisa atasi tidak, pak Prabowo? Serahkan ke saya, saya gantung satu-satu. Geregetan aku ya, hilang kesabaranku. Bawaannya pengin bawa pistol." katanya.

Aku pengen rasanya lari ke rumah Pak Prabowo, ketok-ketok. Pak ini gimana pak. Ini merugikan banyak orang." ujarnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Edward Corne, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pertalite Dioplos jadi Pertamax

Soimah tak menyangka jika para petinggi Pertamina tersebut sampai tak ketahuan korupsi merugikan negara mencapai Rp100 triliunan.

"Gregetan, bisa 100 T itu loh. Kira-kira susah, tembak dor dor dor aja. Merugikan orang kok terus-terusan, mengharap jadi apa? Kok dari segala macam penjuru, diuprek-uprek, kasus Pertamina aja 100 T, yang belum ketahuan?" sambungnya.

"Kalau Pak Prabowo gak bisa selesaikan, serahkan ke aku," katanya lagi.

Seperti diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebut kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga hanya hitungan untuk tahun 2023 saja.

Harli menyebut tempus delicti atau rentang waktu terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) untuk tahun 2018-2023 belum dihitung.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved