Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
Harta Kekayaan Edward Corne, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pertalite Dioplos jadi Pertamax
Total harta kekayaan Edward Corner , VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga mencapai Rp.4.368.000.000, tersangka baru kasus dugaan korupsi
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Menilik harta kekayaan Edward Corne, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga yang menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut Edward berperan sebagai penerima perintah dari Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, untuk membeli BBM RON 90 (Pertalite) atau yang mengandung oktan lebih rendah dengan harga RON 92 (Pertamax).
Sementera, total harta kekayaan Edward Corne sendiri mencapai Rp.4.368.000.000.
Baca juga: Harta Kekayaan Maya Kusmaya Petinggi PT Pertamina Patra Niaga Tersangka Baru Korupsi, Capai Rp10,4 M

Sebenarnya, harta Edward sebesar Rp4,6 miliar. Namun, karena memiliki utang senilai Rp290 juta, hartanya menjadi Rp4,3 miliar.
Total tersebut dilihat dari LHKPN yang dilaporkan pada 20 Maret 2024 periodik 2023.
Berikut rincian harta kekayaannya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.650.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/110 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI 2.000.000.000
2. Bangunan Seluas 31 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI 650.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp105.000.000
1. MOBIL, MITSUBISHI GRANDIS Tahun 2010, HASIL SENDIRI 105.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 224.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 840.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 839.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 4.658.000.000
II. HUTANG Rp 290.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 4.368.000.000
Tersangka Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Edward berperan sebagai penerima perintah dari Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, untuk membeli BBM RON 90 (Pertalite) atau yang mengandung oktan lebih rendah dengan harga RON 92 (Pertamax).
Adapun Riva juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung dalam kasus ini.
Sosok "Raja Minyak" Riza Chalid Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Anaknya Lebih Dulu Tersangka |
![]() |
---|
Jaksa Agung Buka Suara Soal Ada Tudingan Terungkapnya Korupsi Pertamina untuk 'Ganti Pemain' |
![]() |
---|
Jabat Dirut Sejak 2018-2024, Nicke Widyawati Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Nicke Widyawati Eks Dirut Pertamina Berpeluang Dipanggil Kejagung, Tembus Rp118 M |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Alfian Nasution yang Disinggung Ahok usai Diperiksa Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.