Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Protes ke Prabowo, Soimah Minta Pejabat Pertamina Korupsi Rugikan Negara Rp193,7 T Dihukum Gantung

Sebagai artis dan Warga Negara Indonesia, Soimah juga merasa dirugikan usai petinggi Pertamina melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp193.7 T

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ig/showimah
SOIMAH PROTES KE PRABOWO. Tangkap layar unggahan Soimah pada (2024). Sebagai artis dan Warga Negara Indonesia, Soimah juga merasa dirugikan usai petinggi Pertamina melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp193 T 

Storage PT Orbit Terminal Merak milik MKAR menjadi tempat blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

6. Dimas Werhaspati (DW)

Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim ini bersama GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.

DW juga mendapatkan keuntungan transaksi dari mark up kontrak pengiriman yang dilakukan YF. Sebab, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen.

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ)

Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak bersama DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.

Terlibat bersama MKAR terkait blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

8. Maya Kusmaya (MK)

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga bersama EC melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 atas persetujuan RS.

MK memerintahkan sekaligus memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

Bersama EC melakukan pembayaran impor produk kilang dengan metode penunjukan langsung (spot) yang seharusnya dengan metode pemilihan langsung (term). Metode pembayaran ini membuat PT Pertamina Niaga membayar dengan harga tinggi ke mitra usaha.

Mengetahui dan menyetujui adanya mark up dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka YF yang membuat PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen secara melawan hukum.
 
9. Edward Corne (EC)

VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga, bersama MK melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 atas persetujuan RS.

Menerima perintah MK melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

Bersama MK melakukan pembayaran impor produk kilang dengan metode penunjukan langsung (spot) yang seharusnya dengan metode pemilihan langsung (term). Metode pembayaran ini membuat PT Pertamina Niaga membayar dengan harga tinggi ke mitra usaha.

Mengetahui dan menyetujui adanya mark up dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka YF yang membuat PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen secara melawan hukum.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved