Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Protes ke Prabowo, Soimah Minta Pejabat Pertamina Korupsi Rugikan Negara Rp193,7 T Dihukum Gantung

Sebagai artis dan Warga Negara Indonesia, Soimah juga merasa dirugikan usai petinggi Pertamina melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp193.7 T

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ig/showimah
SOIMAH PROTES KE PRABOWO. Tangkap layar unggahan Soimah pada (2024). Sebagai artis dan Warga Negara Indonesia, Soimah juga merasa dirugikan usai petinggi Pertamina melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp193 T 

9 Tersangka Ditetapkan

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh beserta dua petinggi lainnya menjadi tersangka baru dari kasus mega korupsi tersebut.

1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Mengondisikan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang. 

Bersama SDS dan AP, RS memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.  
RS mengubah Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah di-blend di Storage/Depo untuk menjadi Pertamax (Ron 92) dalam pengadaan produk kilang. 

Baca juga: Mahfud MD Soroti Keberanian Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pertamina, Menduga Atas Izin Prabowo

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), 

Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International bersama AP dan RS, SDS memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.  

Bersama RS dan AP mengondisikan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

3. Agus Purwono (AP),

Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International ini ersama RS dan SDS, AP memenangi DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 

Bersama RS dan SDS mengondisikan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

4.  Yoki Firnandi (YF),

Direktur Utama PT Pertamina International Shipping ini melakukan mark up kontrak pengiriman saat pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.

5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR)
 
Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, MKAR mendapatkan keuntungan transaksi dari mark up kontrak pengiriman yang dilakukan YF. 

Sebab, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved