Hasil Pilkada Empat Lawang Dibatalkan

Polda Sumsel Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Empat Lawang, Antisipasi Potensi Kerawanan

 Polda Sumsel siap mengamankan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
BAHAS PSU -- Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Anis Prasetio (kiri) didampingi Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menyampaikan bahwa Polda bakal membahas pengamanan dan penebalan personel saat PSU nanti, Selasa (25/2/2025). Polda masih tunggu timeline KPU. 

MK Batalkan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024

Diketahui, MK menetapkan bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 yang bakal diikuti 2 pasangan calon.

Hal tersebut dipastikan usai Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan amar putusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/.

“Menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo.

Dalam amar putusan tersebut ditetapkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian diantaranya membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai hasil pemilihan Bupati Wakil Bupati 2024.

Lalu membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai penetapan pasangan calon Bupati Wakil Bupati 2024.

Kemudian Hakim MK menyatakan batal terhadap keputusan KPU Empat Lawang tetang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati Wakil Bupati 2024.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang yang diikuti 2 pasangan calon yaitu H Joncik Muhammad-Arifai dan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati sebagai pasangan calon pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024,” ucapnya.

Dimana dalam amar putusan tersebut PSU harus dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari sejak amar putusan sidang tersebut dibacakan.

Dengan telah ditetapkannya keputusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/ ini maka pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 akan kembali dilakukan dengan diikuti oleh 2 pasangan calon.

Kedua pasangan calon tersebut yakni H Joncik Muhammad-Arifai yang diusung oleh PAN, PDI, Demokrat, Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, PSI, dan Garuda serta H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati yang diusung oleh PKB, PPP, Perindo, Gelora, PKN, dan Buruh.

Dianggap KPU Empat Lawang Sudah Jabat Bupati 2 Periode

Sebelumnya, terjadi perdebatan di kalangan masyarakat mengenai cara penghitungan masa jabatan Budi Antoni Aljufri pada masa jabatan Bupati 2023-2018, Ketua KPU Empat Lawang menyebut Budi Antoni sudah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama 2 periode.

Hal ini yang menjadi alasan, KPU Empat Lawang tak menerima pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati maju di Pilkada Empat Lawang 2024.

“KPU berpedoman pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 83 ayat 1 sampai 4 bahwa ketika seorang kepala daerah yang statusnya terdakwa itu diberhentikan sementara kemudian ketika sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan maka statusnya dinyatakan diberhentikan tetap sehingga sesuai dengan hal itu berdasarkan SK Mendagri tertanggal 29 Juni 2016 inkrahnya putusan pengadilan tinggi terkait dengan kasus Pak HBA adalah tanggal 3 Mei 2016,” ujarnya, Minggu (22/9/2024) yang lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved