Hasil Pilkada Empat Lawang Dibatalkan
Kapan PSU Pilkada Empat Lawang? Usai MK Batalkan Hasil Pilkada 2024, KPU Sumsel Beri Penjelasan
Hal tersebut dipastikan usai Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan amar putusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 yang bakal diikuti 2 pasangan calon.
Hal tersebut dipastikan usai Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan amar putusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/.
“Menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo, Senin (24/2/2025).
Dalam putusannya MK menganulir putusan hasil penghitungan suara pada Pilkada Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, 27 November 2024 silam.
Menyikapi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel, bakal bersosialisasi terlebih dahulu kepada pihak terkait, seperti penyelenggara serta pengawas.
"Tentu (Putusan MK) akan kita tindaklanjuti," kata Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Senin (24/2/2025).
Andika mengatakan, bahwa dalam waktu dekat ia akan menggelar rapat terkait pelaksanaan.
"Nanti bersama KPU RI, dan nanti sesuai arahan, " paparnya.
Dimana, ditambahkan Andika sesuai perintah MK pelaksanaan pemungutan suara ulang serta tahapan Pilkada (PSU) Empat Lawang, akan digelar paling lama 60 hari setelah putusan dikeluarkan.
"Nanti (pelaksanaan) 60 hari setelah putusan dibacakan. Tahapannya juga harus dipersiapkan, sepertu sosialisasi konsolidasi serta tahapan kampanye sebelum hari pencoblosan," ungkap Andika.
Baca juga: Alasan MK Batalkan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024, Digugat Budi Antoni-Henny Soal Masa Jabatan
Baca juga: BREAKING NEWS : MK Batalkan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024, Bakal Gelar PSU yang Diikuti 2 Paslon
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menetapkan bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 yang bakal diikuti 2 pasangan calon.
Hal tersebut dipastikan usai Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan amar putusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo.
Dalam amar putusan tersebut ditetapkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian diantaranya membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai hasil pemilihan Bupati Wakil Bupati 2024.
Lalu membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai penetapan pasangan calon Bupati Wakil Bupati 2024.
Kapan PSU Pilkada Empat Lawang 2024 Digelar? KPU Empat Lawang Pastikan Sesuai Regulasi |
![]() |
---|
MK Batalkan Kemenangan Joncik di Pilkada Empat Lawang 2024, Budi-Henny Berhak Ikut Kontestasi Pilbup |
![]() |
---|
Polda Sumsel Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Empat Lawang, Antisipasi Potensi Kerawanan |
![]() |
---|
Pembatalan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024 Disebut Pengamat Unsri Keliru, Karena Bukan Perkara PHPU |
![]() |
---|
Alasan MK Batalkan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024, Digugat Budi Antoni-Henny Soal Masa Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.