Hasil Pilkada Empat Lawang Dibatalkan

Pembatalan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024 Disebut Pengamat Unsri Keliru, Karena Bukan Perkara PHPU

Dalam putusannya MK menganulir putusan hasil penghitungan suara pada Pilkada Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, 27 November 2024 silam.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Youtube Mahkamah Konstitusi
PILKADA EMPAT LAWANG - Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo Saat Membacakan Amar Putusan. Pembatalan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024 Disebut Pengamat Unsri Keliru, Karena Bukan Perkara PHPU 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 yang bakal diikuti 2 pasangan calon.

Hal tersebut dipastikan usai Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan amar putusan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/.

“Menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo, Senin (24/2/2025). 

Dalam putusannya MK menganulir putusan hasil penghitungan suara pada Pilkada Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, 27 November 2024 silam.

Menyikapi hal tersebut pengamat politik dari Universitas Sriwijaya Prof Dr Febrian, menilai keputusan hakim MK tersebut keliru dan dirinya enggan mengomentarinya lebih jauh. 

"MK terlalu jauh menafsir kewenangannya, " kata Febrian, Senin (24/2/2025).

Penafsiran yang terlalu jauh dari MK tersebut, diungkapkan Febrian karena selama ini ia memprediksi perkara hasil Pilkada di Sumsel yang diajukan ke MK akan di putus Dismissal (stop), karena bukan pada hasil perolehan suara. 

Pakar hukum Tata Negara inipun memprediksi, jika perkara yang lanjut pembuktian tersebut, yaitu perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Budi Antoni Aljufri jila kembali diputus hakim MK dengan putusan permohonan pemohon diterima dengan dasar yang digugat bukan soal perolehan suara jelas keliru. 

"Menurut saya keliru hakim MK menafsirkannya. Sebab perkaranya bukan PHPU, " pungkas Febrian.

Disisi lain, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Yulion Zalpa menilai, jika putusan MK tersebut harus dipatahui karena memiliki kekuatan hukum.

"Saya rasa putusan MK ini harus diterima semua pihak terlepas puas atau tidak, dan harus dipatuhi," ucapnya. 

Dikatakan Yulian, ia sendiri tidak bisa memberikan analisa dari sisi hukum, akan tetapi dari sisi politik lokal dan demokrasi, pembatalan hasil Pilkada Empat Lawang oleh Mahkamah Konstitusi ini, bisa dilihat sebagai upaya untuk mengembalikan esensi kontestasi demokratis yang subtantif. 

"Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong, sebenarnya menunjukkan adanya permasalahan dalam proses pencalonan dan dinamika politik lokal yang kurang sehat, di mana terjadi pembatasan ruang kompetisi baik secara langsung maupun tidak langsung, " tandanya. 

Ditambahkan Yulion, keputusan MK untuk mengadakan pemungutan suara ulang, dengan dua pasang calon menurutnya membuka kesempatan bagi masyarakat, untuk mendapatkan pilihan yang lebih beragam, dan mendorong terjadinya pertukaran gagasan serta visi-misi, yang lebih substantif untuk pembangunan daerah.

Dilanjutkan Yulion, mengingat PSU rawan konflik , beberapa langkah mitigasi perlu diambil secara serius.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved