Breaking News

Hasil Pilkada Empat Lawang Dibatalkan

Alasan MK Batalkan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024, Digugat Budi Antoni-Henny Soal Masa Jabatan

Dengan ini, menyatakan jika H Budi Antoni Aljufri belum menjabat sebagai bupati Empat Lawang selama dua periode, yang menjadi salah satu landasan guga

|
Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
PILKADA EMPAT LAWANG - Budi Antoni Aljufri. Alasan MK Batalkan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024, Digugat Budi Antoni-Henny Soal Masa Jabatan 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Mahkamah Konstitusi secara resmi telah membatalkan hasil Pilkada Empat Lawang 2024.

Diketahui hal ini berdasarkan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati soal masa jabatan Budi Antoni Aljufri yang merupakan mantan bupati Empat Lawang.

“Sementara itu berkenaan dengan dalil permohonan yang pada pokoknya yang menyatakan H Budi Antoni Aljufri telah memenuhi 2 periode masa jabatan menurut Mahkamah, dalil a quo merupakan kejadian khusus yang akan dinilai dan dipertimbangkan kebenarannya lehih lanjut pada sidang pemeriksaan persidangan lanjutan perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujar  Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh pada Selasa (4/2/2025) yang lalu.

MK Batalkan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024

Diketahui, MK menetapkan bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 yang bakal diikuti 2 pasangan calon.

Hal tersebut dipastikan usai Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan amar putusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/.

“Menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo.

Dalam amar putusan tersebut ditetapkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian diantaranya membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai hasil pemilihan Bupati Wakil Bupati 2024.

Lalu membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai penetapan pasangan calon Bupati Wakil Bupati 2024.

Kemudian Hakim MK menyatakan batal terhadap keputusan KPU Empat Lawang tetang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati Wakil Bupati 2024.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang yang diikuti 2 pasangan calon yaitu H Joncik Muhammad-Arifai dan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati sebagai pasangan calon pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024,” ucapnya.

Dimana dalam amar putusan tersebut PSU harus dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari sejak amar putusan sidang tersebut dibacakan.

Dengan telah ditetapkannya keputusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/ ini maka pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 akan kembali dilakukan dengan diikuti oleh 2 pasangan calon.

Kedua pasangan calon tersebut yakni H Joncik Muhammad-Arifai yang diusung oleh PAN, PDI, Demokrat, Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, PSI, dan Garuda serta H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati yang diusung oleh PKB, PPP, Perindo, Gelora, PKN, dan Buruh.

Baca juga: BREAKING NEWS : MK Batalkan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024, Bakal Gelar PSU yang Diikuti 2 Paslon

Baca juga: Tidak Penuhi Kualifikasi Sebagai Pemohon, MK Gugurkan 1 Gugatan di Pilkada Empat Lawang 2024

Dianggap KPU Empat Lawang Sudah Jabat Bupati 2 Periode

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved