Hasil Pilkada Empat Lawang Dibatalkan
Pembatalan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024 Disebut Pengamat Unsri Keliru, Karena Bukan Perkara PHPU
Dalam putusannya MK menganulir putusan hasil penghitungan suara pada Pilkada Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, 27 November 2024 silam.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
"Pertama, penguatan koordinasi antara penyelenggara Pilkada, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat untuk membangun kesepahaman tentang pentingnya pelaksanaan Pilkada yang damai," benernya.
Kedua, pelibatan aktif tokoh-tokoh adat dan agama sebagai mediator potensial jika terjadi ketegangan.
Ketiga, sosialisasi intensif kepada pendukung kedua pasang calon tentang pentingnya menjaga sportivitas dan menghormati proses demokrasi.
"Keempat, pembentukan tim pemantau independen yang melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses pemungutan suara ulang, " tandasnya.
Disisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku, segera berkoordinasi untuk mengawasi perintah MK tersebut.
"Bawaslu Provinsi Sumsel, siap melakukan supervisi dan koordinasi, dal melaksanakan putusan Mahkamah konstitusi yang memerintahkan PSU di kabupaten Empat Lawang 60 hari pasca putusan, " kata komisioner Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi.
Lebih lanjut, diungkapkan Naafi jajarannya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI dan akan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.
"Jadi, lebih dulu kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI, dan kami sedang di Jakarta monitoring sidang MK hari ini, " tukasnya.
Baca juga: Kapan PSU Pilkada Empat Lawang? Usai MK Batalkan Hasil Pilkada 2024, KPU Sumsel Beri Penjelasan
Baca juga: BREAKING NEWS : MK Batalkan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024, Bakal Gelar PSU yang Diikuti 2 Paslon
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menetapkan bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 yang bakal diikuti 2 pasangan calon.
Hal tersebut dipastikan usai Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan amar putusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/.
“Menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo.
Dalam amar putusan tersebut ditetapkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian diantaranya membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai hasil pemilihan Bupati Wakil Bupati 2024.
Lalu membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai penetapan pasangan calon Bupati Wakil Bupati 2024.
Kemudian Hakim MK menyatakan batal terhadap keputusan KPU Empat Lawang tetang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati Wakil Bupati 2024.
“Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang yang diikuti 2 pasangan calon yaitu H Joncik Muhammad-Arifai dan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati sebagai pasangan calon pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024,” ucapnya.
Kapan PSU Pilkada Empat Lawang 2024 Digelar? KPU Empat Lawang Pastikan Sesuai Regulasi |
![]() |
---|
MK Batalkan Kemenangan Joncik di Pilkada Empat Lawang 2024, Budi-Henny Berhak Ikut Kontestasi Pilbup |
![]() |
---|
Polda Sumsel Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Empat Lawang, Antisipasi Potensi Kerawanan |
![]() |
---|
Kapan PSU Pilkada Empat Lawang? Usai MK Batalkan Hasil Pilkada 2024, KPU Sumsel Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Alasan MK Batalkan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024, Digugat Budi Antoni-Henny Soal Masa Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.