Berita Prabumulih

Modus Pinjam untuk Main Game, Seorang Pria di Prabumulih Bawa Kabur HP Tetangganya, Ditangkap Polisi

Gelapkan handphone milik tetangga sendiri, seorang pria berinisial LK (31) warga Jalan Bukit Besar Prabumulih Selatan Prabumulih diringkus polisi.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Foto Polsek Prabumulih Timur
GELAPKAN HP - Seorang pemuda inisial LK (31) warga Jalan Bukit Besar Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih diringkus polisi, pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka diringkus petugas karena melakukan penggelapan handphone milik tetangganya sendiri. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Gelapkan handphone milik tetangga sendiri, seorang pria berinisial LK (31) warga Jalan Bukit Besar Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih diringkus polisi.

Tersangka diringkus tim Singo Timur saat berada di Jalan Bukit Besar, Bakaran, Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Diringkusnya tersangka berawal dari laporan tetangga sendiri yang berinisial GR (17) ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.

Dalam laporannya korban mengaku handphone miliknya diambil tersangka saat dirinya tengah main game di Jalan Legok Kelurahan Suka Raja Kecamatan Prabumulih Selatan, pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Saat korban main game, tiba-tiba pelaku LK datang dan meminjam handphone dengan alasan ingin bermain game. Namun, setelah setengah jam berlalu, pelaku justru membawa pergi handphone merek Vivo V40 Lite milik korban itu," ungkap Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda SH MSi, Senin (24/2/2025).

Saat itu kata Kapolsek, dirinya sempat melarang pelaku membawa pergi handphone  namun pelaku mengabaikan permintaan korban dan hingga pelaku diamankan handphone tak dikembalikan. 

"Mendapat laporan itu saya perintahkan Tim Singo Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Nendri SH untuk meringkus pelaku," jelasnya.

Selain berhasil meringkus tersangka, Kapolsek mengatakan pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Vivo V40 Lite dari tangan pelaku.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tegas Alias Suganda.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved