Berita Palembang

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Disnakertrans Sumsel Tunggu Petunjuk Kemnaker

Presiden Prabowo Subianto meneken regulasi baru yakni memberikan hak kepada korban PHK)sebesar 60 persen dari gaji mereka selama 6 bulan.

Tribunnews
ILUSTRASI UANG -- Pemprov Sumsel masih menunggu petunjuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia terkait Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Dalam PP 37/2021, pekerja yang terkena PHK hanya memiliki waktu tiga bulan untuk mengajukan klaim manfaat JKP. PP 6/2025 memperpanjang batas waktu ini menjadi enam bulan, memberi kesempatan lebih luas bagi pekerja untuk mengakses hak mereka. 

5. Ketentuan Kehilangan Hak Manfaat

JKP Pasal 40 dalam aturan terbaru menegaskan bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia. 

Dampak bagi Pekerja dan Perusahaan Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK, terutama dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit.

Dengan peningkatan manfaat uang tunai hingga 60 persen dari upah, pekerja memiliki waktu lebih lama untuk mencari pekerjaan baru tanpa tekanan finansial yang berat.

Sementara itu, pengurangan iuran JKP dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen dapat meringankan beban perusahaan, terutama bagi bisnis yang berusaha bertahan dalam situasi ekonomi yang dinamis.

Pemerintah juga menginstruksikan Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyesuaikan implementasi program ini dalam waktu maksimal 15 hari kerja setelah peraturan berlaku.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved