Berita Palembang
Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Disnakertrans Sumsel Tunggu Petunjuk Kemnaker
Presiden Prabowo Subianto meneken regulasi baru yakni memberikan hak kepada korban PHK)sebesar 60 persen dari gaji mereka selama 6 bulan.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Presiden Prabowo Subianto meneken regulasi baru yakni memberikan hak kepada korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebesar 60 persen dari gaji mereka selama 6 bulan.
Regulasi yang ditandatangani pada 7 Februari 2025 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Beberapa Poin PP Nomor 6 Tahun 2025 yaitu iuran JKP sebesar 0,36 persen dari upah sebulan.
Lalu manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, paling lama 6 bulan.
Manfaat JKP tetap dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup.
Kemudian manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja atau mendapat pekerjaan baru.
Baca juga: Karyawan TVRI dan RRI Batal Kena PHK, Anggota DPR Singgung Komunikasi Buruk: Baru Respon Usai Viral
Menurut Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Edward Candra, dengan terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan maka Disnakertrans Provinsi Sumsel akan segera menindaklanjuti terhadap PP tersebut.
"Kita akan patuhi peraturan tersebut. Namun sampai dengan saat ini Disnakertrans Sumsel masih menunggu petunjuk atau sosialisasi dari Kemnaker," kata Edward Candra saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).
Menurut Edward Candra yang juga menjabat Sekda Provinsi Sumsel mengatakan, bahwa aturan tersebut masih baru dan baru diterbitkan di Februari 205 ini.
Untuk itu Disnakertrans Sumsel masih menunggu petunjuk atau sosialisasi dari Kemenaker.
Hal yang sama diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Sumsel, Eki Zakiyah, Disnakertrans Provinsi Sumsel akan segera menindaklanjuti PP tersebut.
"Namun memang saat ini belum ada sosialisasi ataupun petunjuk dari Kemenaker, karena aturan tersebut masih baru diterbitkan pada bulan Februari 2025. Untuk itu kita masih menunggu petunjuk resminya," ungkapnya.
Menurutnya, nantinya kalau sudah ada petunjuk untuk PP tersebut, terhadap perusahaan yang ada di Sumsel akan diteruskan petunjuk dari Kemnaker.
Dikutip dari Kompas.com, ini Rincian Perubahan dalam PP 6/2025
1. Iuran JKP Dikurangi
Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan.
Dalam aturan baru, jumlah tersebut dikurangi menjadi 0,36 persen.
Penyesuaian ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan tanpa mengurangi manfaat bagi pekerja yang terkena PHK.
2. Peningkatan Manfaat Uang Tunai
Pada aturan sebelumnya (PP 37/2021), manfaat uang tunai diberikan dengan skema 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen selama tiga bulan berikutnya.
PP 6/2025 mengubah ketentuan ini menjadi pemberian manfaat sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan," demikian tertulis dalam pasal 21 ayat (1) PP 6/2025.
3. Perlindungan bagi Pekerja di Perusahaan Pailit
Aturan baru menambahkan Pasal 39A yang menjamin pekerja tetap mendapatkan manfaat JKP meskipun perusahaan mereka dinyatakan pailit atau menunggak iuran hingga enam bulan.
Namun, perusahaan tetap bertanggung jawab melunasi tunggakan dan denda yang berlaku.
Ayat (1) pasal 39A menyebutkan bahwa, “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.”
Ayat (2) berbunyi, “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan.”
4. Batas Waktu Pengajuan Klaim Diperpanjang
Dalam PP 37/2021, pekerja yang terkena PHK hanya memiliki waktu tiga bulan untuk mengajukan klaim manfaat JKP. PP 6/2025 memperpanjang batas waktu ini menjadi enam bulan, memberi kesempatan lebih luas bagi pekerja untuk mengakses hak mereka.
5. Ketentuan Kehilangan Hak Manfaat
JKP Pasal 40 dalam aturan terbaru menegaskan bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Dampak bagi Pekerja dan Perusahaan Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK, terutama dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit.
Dengan peningkatan manfaat uang tunai hingga 60 persen dari upah, pekerja memiliki waktu lebih lama untuk mencari pekerjaan baru tanpa tekanan finansial yang berat.
Sementara itu, pengurangan iuran JKP dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen dapat meringankan beban perusahaan, terutama bagi bisnis yang berusaha bertahan dalam situasi ekonomi yang dinamis.
Pemerintah juga menginstruksikan Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyesuaikan implementasi program ini dalam waktu maksimal 15 hari kerja setelah peraturan berlaku.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Gelar Pengobatan Gratis di Gandus Palembang, RMKE Juga Edukasi & Bagikan Makanan Bergizi ke Warga |
![]() |
---|
Menolak Diceraikan, Anak Polisi di Palembang Aniaya Istrinya Hingga Lebam, Lapor ke Polda Sumsel |
![]() |
---|
Parkside’s Hotel Palembang, Berada di Tengah Kota Tawarkan Fasilitas Lengkap dengan Konsep Modern |
![]() |
---|
Tegur Pemotor yang Ngebut dan Nyaris Diserempet, Mahasiswa di Palembang Malah Jadi Korban Penusukan |
![]() |
---|
Ngaku Dibegal Padahal Motornya Dijual, Pria di Palembang Buat Laporan Palsu, Berujung Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.