Berita Palembang

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Disnakertrans Sumsel Tunggu Petunjuk Kemnaker

Presiden Prabowo Subianto meneken regulasi baru yakni memberikan hak kepada korban PHK)sebesar 60 persen dari gaji mereka selama 6 bulan.

Tribunnews
ILUSTRASI UANG -- Pemprov Sumsel masih menunggu petunjuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia terkait Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Dikutip dari Kompas.com, ini Rincian Perubahan dalam PP 6/2025

1. Iuran JKP Dikurangi

Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan. 

Dalam aturan baru, jumlah tersebut dikurangi menjadi 0,36 persen.

Penyesuaian ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan tanpa mengurangi manfaat bagi pekerja yang terkena PHK.

2. Peningkatan Manfaat Uang Tunai

Pada aturan sebelumnya (PP 37/2021), manfaat uang tunai diberikan dengan skema 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen selama tiga bulan berikutnya. 

PP 6/2025 mengubah ketentuan ini menjadi pemberian manfaat sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan," demikian tertulis dalam pasal 21 ayat (1) PP 6/2025.

3. Perlindungan bagi Pekerja di Perusahaan Pailit

Aturan baru menambahkan Pasal 39A yang menjamin pekerja tetap mendapatkan manfaat JKP meskipun perusahaan mereka dinyatakan pailit atau menunggak iuran hingga enam bulan. 

Namun, perusahaan tetap bertanggung jawab melunasi tunggakan dan denda yang berlaku.

Ayat (1) pasal 39A menyebutkan bahwa, “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.”

Ayat (2) berbunyi, “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan.”

4. Batas Waktu Pengajuan Klaim Diperpanjang

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved