Berita Palembang

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Disnakertrans Sumsel Tunggu Petunjuk Kemnaker

Presiden Prabowo Subianto meneken regulasi baru yakni memberikan hak kepada korban PHK)sebesar 60 persen dari gaji mereka selama 6 bulan.

Tribunnews
ILUSTRASI UANG -- Pemprov Sumsel masih menunggu petunjuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia terkait Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Presiden Prabowo Subianto meneken regulasi baru yakni memberikan hak kepada korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebesar 60 persen dari gaji mereka selama 6 bulan. 

Regulasi yang ditandatangani pada 7 Februari 2025 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Beberapa Poin PP Nomor 6 Tahun 2025 yaitu iuran JKP sebesar 0,36 persen dari upah sebulan.

Lalu manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, paling lama 6 bulan.

Manfaat JKP tetap dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup.

Kemudian manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja atau mendapat pekerjaan baru. 

Baca juga: Karyawan TVRI dan RRI Batal Kena PHK, Anggota DPR Singgung Komunikasi Buruk: Baru Respon Usai Viral

Menurut Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Edward Candra, dengan terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan maka  Disnakertrans Provinsi Sumsel akan segera menindaklanjuti terhadap PP tersebut. 

"Kita akan patuhi peraturan tersebut. Namun sampai dengan saat ini Disnakertrans Sumsel masih menunggu petunjuk atau sosialisasi dari Kemnaker," kata Edward Candra saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025). 

Menurut Edward Candra yang juga menjabat Sekda Provinsi Sumsel mengatakan, bahwa aturan tersebut masih baru dan baru diterbitkan di Februari 205 ini.

Untuk itu Disnakertrans Sumsel masih menunggu petunjuk atau sosialisasi dari Kemenaker. 

Hal yang sama diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Sumsel, Eki Zakiyah, Disnakertrans Provinsi Sumsel akan segera menindaklanjuti PP tersebut. 

"Namun memang saat ini belum ada sosialisasi ataupun petunjuk dari Kemenaker, karena aturan tersebut masih baru diterbitkan pada bulan Februari 2025. Untuk itu kita masih menunggu petunjuk resminya," ungkapnya. 

Menurutnya, nantinya kalau sudah  ada petunjuk untuk PP tersebut, terhadap perusahaan yang ada di Sumsel akan diteruskan petunjuk dari Kemnaker. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved