Pejabat Disnakertrans Sumsel di OTT

Kejari Palembang Segera Serahkan Berkas Eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki ke Penentut Umum

Saat dikonfirmasi, Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fahri Aditya mengatakan jika proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
DIAMANKAN - Eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki Saat Diamankan di Kejari Palembang. Kejari Palembang Segera Serahkan Berkas Eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki ke Penentut Umum 

Kemudian untuk hasil penggeledahan ulang di kedua rumah tersangka, didapatlah beberpa barang bukti tambahan dari rumah istri kedua tersangka di talang Jambe.

"Setelah digeledah didapatlah barang bukti tambahan selain yang sudah dista pada penggeledahan sebelumnya, " kata Hutamrin. 

Adapun barang bukti tambahan, yang didapat adalah sebagai berikut :

1. 1 (satu) buah jam tangan merk Gucci
2. 14 (empat belas) lembar uang rupiah pecahan 75 rb
3. 2 (dua) buah buku tabungan Bank Mandiri
4. 5 (lima) kembar uang dollar Amerika pecahan 100
5. 25 (dua puluh lima) lembar uang dollar Singapura pecahan 100
6. 2 (dua) buah jam tangan merk Guess
7. 2 (dua) buah jam tangan merk Rolex
8. 6 (enam) buah cerutu Cohiba
9. 1 (satu) buah STNK sepeda motor an. Fatmawati
10.1 (satu) buah buku rekening an. Yayasan Chik Jiw Marzoeki
11.1 (satu) buah STNK mobil an. Siska
12.1 (satu) buah amplop berisi ATM mandiri
13.1 (satu) Buah tas merk Bally berisi buku tabungan sebanyak 7 buah
14.1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 Merk Toyota Fortuner warna hitam dengan No. Pol BG1348 ZU 1 (satu) buah kunci mobil toyota fortuner

Ditambah Hutamrin, kemudian ada satu lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dengan No Pol BG 1452 XA (dilakukan penyitaan).

"Artinya ini mobil baru dan saat ini kita sedang mencari keberadaannya dimana serta darimana didapatnya, " Jelasnya.

 

 

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved