Pejabat Disnakertrans Sumsel di OTT

Kejari Palembang Segera Serahkan Berkas Eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki ke Penentut Umum

Saat dikonfirmasi, Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fahri Aditya mengatakan jika proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
DIAMANKAN - Eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki Saat Diamankan di Kejari Palembang. Kejari Palembang Segera Serahkan Berkas Eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki ke Penentut Umum 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penyidikan kasus mantan Kapala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki yang dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Disnakertrans Sumsel terus bergulir.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, sudah puluhan saksi yang diperiksa baik dari Disnakertrans maupun dari pihak perusahaan yang mengurus sertifikat K3. 

Saat dikonfirmasi, Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fahri Aditya mengatakan jika proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.

 "Ya penyidikan masih berjalan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut, " kata Fahri, Rabu (12/2/2025). 

Fahri mengatakan jika berkas perkara kasus tersebut akan segera rampung dan dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan tahap ke II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. 

"Nanti tunggu kabar selanjutnya ya, kalau tidak ada halangan dalam minggu minggu ini kita akan lakukan tahap ke dua," Katanya. 

Baca juga: Kabid di Disnakertrans Sumsel Akui Kantor Disnakertrans di OTT Kejari Palembang

Baca juga: 25 Saksi Diperiksa Soal Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Tersangka Gratifikasi Izin K3

Untuk diketahui, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruang kerja Kadisnakertrans Sumsel jumat (11/1/2025), Kejari Palembang juga telah menetapkan dua orang tersangka pada Sabtu (12/1/2025), keduanya yakni Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, dan Alex Rahman selaku staf pribadi. 

Turut digeledah beberapa rumah mewah milik Deliar, hasilnya penyidik mengamankan uang tunai sebesar 50 juta pecahan 50 ribuan baru.

Lalu kami juga mengamankan 117 amplop berisi uang yang masing berisi Rp 1 juta. Satu buah Laptop, emas logam Mulia (LM) berat total 125 gr dengan rincian LM 50gr 2 keping, dan LM 25 gr 1 keping, dokumen BPKB dan STNK, lalu satu kendaraan roda empat merk Toyota Fortuner, yang didalamnya banyak terdapat nomor plat kendaraan yang berbeda.

Kemudian satu buah handphone (HP) baru yang belum terpakai merek Samsung Galaxy z Foid 5, dan Total uang yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebesar Rp 285.600.000," tegasnya.

Kejari Palembang juga mengamankan beberapa dokumen termasuk salah satunya buku nikah dari rumah istri kedua tersangka Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel.

Pihaknya sudah melakukan penyegelan ruang kerja kepala Disnakertrans Sumsel, kemudian penyegelan di rumah milik tersangka di tanjung barangan, dan rumah di talang jambe. 

"Untuk kedua rumah ini kita amankan dan segel dulu, sebab ini merupakan aset tidak bergerak dan perlu minta persetujuan Pengadilan untuk penetapan penyitaan, " Kata Kajari Palembang, Hutamrin.

Hutamrin menegaskan, jika dalam kasus ini kejari Palembang akan mengambil langkah tegas, yakni mengejar semua aset yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Jadi semua harta benda milik tersangka diamankan, tujuannya supaya tidak beralih ke pihak lain. 

"Akan kita kejar terus, kita juga baru mendapat laporan jika tersangka memiliki aset lainnya seperti tanah yang dijadikan tempat cucian mobil, indekosan dan lainnya, itu kita dalami lagi dari mana sumbernya," katanya. 

Kemudian untuk hasil penggeledahan ulang di kedua rumah tersangka, didapatlah beberpa barang bukti tambahan dari rumah istri kedua tersangka di talang Jambe.

"Setelah digeledah didapatlah barang bukti tambahan selain yang sudah dista pada penggeledahan sebelumnya, " kata Hutamrin. 

Adapun barang bukti tambahan, yang didapat adalah sebagai berikut :

1. 1 (satu) buah jam tangan merk Gucci
2. 14 (empat belas) lembar uang rupiah pecahan 75 rb
3. 2 (dua) buah buku tabungan Bank Mandiri
4. 5 (lima) kembar uang dollar Amerika pecahan 100
5. 25 (dua puluh lima) lembar uang dollar Singapura pecahan 100
6. 2 (dua) buah jam tangan merk Guess
7. 2 (dua) buah jam tangan merk Rolex
8. 6 (enam) buah cerutu Cohiba
9. 1 (satu) buah STNK sepeda motor an. Fatmawati
10.1 (satu) buah buku rekening an. Yayasan Chik Jiw Marzoeki
11.1 (satu) buah STNK mobil an. Siska
12.1 (satu) buah amplop berisi ATM mandiri
13.1 (satu) Buah tas merk Bally berisi buku tabungan sebanyak 7 buah
14.1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 Merk Toyota Fortuner warna hitam dengan No. Pol BG1348 ZU 1 (satu) buah kunci mobil toyota fortuner

Ditambah Hutamrin, kemudian ada satu lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dengan No Pol BG 1452 XA (dilakukan penyitaan).

"Artinya ini mobil baru dan saat ini kita sedang mencari keberadaannya dimana serta darimana didapatnya, " Jelasnya.

 

 

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved