Berita Lubuklinggau

Pemkot Lubuklinggau Sebut Wacana Honorer Dirumahkan Jadi Opsi Terakhir, BKPSDM Lakukan Inventarisir

Untuk itu menurut Kabid Pengangkatan, Pemberhentian, dan Informasi BPKPSDM Lubuklinggau, M Adi Dwi Cahyo, pihaknya akan melakukan inventaris.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Eko Hepronis
HONORER DIRUMAHKAN - Kabid Pengangkatan, Pemberhentian, dan Informasi BPKPSDM Lubuklinggau, M Adi Dwi Cahyo saat diwawancarai Tribunsumsel.com pada (7/1/2024), Pemkot Lubuklinggau Sebut Wacana Honorer Dirumahkan Jadi Opsi Terakhir, BKPSDM Lakukan Inventarisir 

Dalam rapat tersebut Trisko menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) kedepan akan dibagi menjadi dua kategori, yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dengan penghapusan status honorer.

"Kedepan bahwa pegawai non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu harus melalui tahapan regulasi yang berlaku," ungkapnya.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved