Berita Lubuklinggau

Pemkot Lubuklinggau Sebut Wacana Honorer Dirumahkan Jadi Opsi Terakhir, BKPSDM Lakukan Inventarisir

Untuk itu menurut Kabid Pengangkatan, Pemberhentian, dan Informasi BPKPSDM Lubuklinggau, M Adi Dwi Cahyo, pihaknya akan melakukan inventaris.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Eko Hepronis
HONORER DIRUMAHKAN - Kabid Pengangkatan, Pemberhentian, dan Informasi BPKPSDM Lubuklinggau, M Adi Dwi Cahyo saat diwawancarai Tribunsumsel.com pada (7/1/2024), Pemkot Lubuklinggau Sebut Wacana Honorer Dirumahkan Jadi Opsi Terakhir, BKPSDM Lakukan Inventarisir 

Laporan wartawan Tribun Sumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Opsi dirumahkannya tenaga honorer di Lubuklinggau, Sumsel bakal menjadi opsi terakhir yang bakal dilakukan oleh Pemkot Lubuklinggau.

Meski begitu, masalah anggaran gaji masih menjadi kendala yang dihadapi.

Untuk itu menurut Kabid Pengangkatan, Pemberhentian, dan Informasi BPKPSDM Lubuklinggau, M Adi Dwi Cahyo, pihaknya akan melakukan inventaris.

"Kami belum melakukan pemutusan, sekarang kita masih melakukan inventaris dulu," ujarnya pada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Selanjutnya, setelah diinventarisir, para honorer yang tidak ikut seleksi PPPK secara administrasi tidak diperbolehkan untuk dibayar gajinya.

"Kedepan itu akan dicari metode apa, apakah dilakukan out sourcrhing atau apa, nanti kita cari metodenya sesuai aturan yang berlangsung," ungkapnya 

Selanjutnya pihaknya akan melakukan pendataan dan akan melakukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari masing-masing OPD honorer yang akan dilakukan penggajian untuk tahun 2025.

"Nama-nama itu nanti yang akan dilakukan evaluasi kalau sudah dapat apabila ada yang tidak daftar atau honorer baru l beberapa bulan otomatis akan dirumahkan," ujarnya.

Namun, itu bagian dari opsi terakhir setelah aturan Kemenpan keluar.

"Pokoknya kedepan pada intinya pilihan kita serahkan kepada masing-masing honorer, apabila mereka tidak bisa digaji oleh Pemkot itu urusan mereka, mau mengabdi tanpa gaji atau secara otomatis mundur," bebernya.

Baca juga: 14.454 Guru Honorer di Sumsel Belum Sertifikasi, Bakal Diberi Insentif Rp 500 Ribu Perbulan

Baca juga: Tenaga Honorer R2 dan R3 di Empat Lawang Gelar Demo, Tolak Dijadikan PPPK Paruh Waktu

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda)  Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu regulasi masalah sistem penggajian non ASN dari pemerintah pusat.

Namun, sebelum regulasi tersebut diberlakukan, gaji non ASN tetap akan dibayarkan dengan syarat harus melalui verifikasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terlebih dahulu.

"Langkah ini kita  diambil untuk memastikan kelancaran penganggaran dan pelaksanaan penggajian pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau," ungkapnya pada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Keputusan berdasarkan hasil rapat tindak lanjut terkait Surat Edaran Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 890/0314/BKPSDM/2025 mengenai Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved