Berita OKU Timur
Simpan Ekstasi Senilai Rp 250 Juta di Karung Duku, Kurir Narkoba di OKU Timur Terancam Hukuman Mati
DS (28) pengedar narkoba membawa pil ekstasi 832 butir senilai Rp 250 juta di OKU Timur kini terancam hukuman mati.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Serta dibalut dengan plastik warna putih dan didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan tablet diduga narkotika jenis ekstasi warna coklat.
Setelah itu anggota opsnal sat res narkoba melakukan interogasi tentang barang bukti yang ditemukan tersebut dan DS membenarkan bahwa barang bukti tersebut miliknya.
"Lalu pelaku DS dan barang bukti dibawa ke polres oku timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan ungkap kasus tersebut anggota polri sudah menyalamat kan kurang lebih 800 jiwa," pungkasnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku melanggar Undang undang No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat(2) atau Pasal 112 Ayat(2) Tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Pengakuan Kades Taraman Jaya Saat Terjadi Puting Beliung, 93 Rumah Terdampak 'Seperti Pusaran' |
|
|---|
| Polsek Madang Suku I Ungkap Dua Kasus Pencurian dalam Sehari, Satu DPO Curas Akhirnya Tertangkap |
|
|---|
| 8 Guru di OKU Timur Raih Prestasi di Ajang GTK Sumsel 2025, Hasil Semangat dari Wilayah Pelosok |
|
|---|
| Harga Sembako di Pasar Inpres Martapura OKU Timur Stabil, Cabai Hingga Tomat Bahkan Turun Pekan Ini |
|
|---|
| Petani Bukit Napuh OKU Timur Resah, Padi Diserang Hama, Modal Membengkak, Berpotensi Gagal Panen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Simpan-Ekstasi-Senilai-Rp-250-Juta-di-Karung-Duku-Kurir-Narkoba-di-OKU-Timur-Terancam-Hukuman-Mati.jpg)