Berita OKU Timur

Simpan Ekstasi Senilai Rp 250 Juta di Karung Duku, Kurir Narkoba di OKU Timur Terancam Hukuman Mati

DS (28) pengedar narkoba membawa pil ekstasi 832 butir senilai Rp 250 juta di OKU Timur kini terancam hukuman mati.

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
KURIR NARKOBA -- Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Narkoba AKP Dedy Suandy SH MH dan Kasi Propam AKP Yuli saat konferensi pers di ruang Humas Polres OKU Timur, Jumat (07/02/2025). DS (28) kurir narkoba jenis ekstasi yang membawa 832 butir di dalam karung duku. 

Serta dibalut dengan plastik warna putih dan didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan tablet diduga narkotika jenis ekstasi warna coklat.

Setelah itu anggota opsnal sat res narkoba melakukan interogasi tentang barang bukti yang ditemukan tersebut dan DS membenarkan bahwa barang bukti tersebut miliknya. 

"Lalu pelaku DS dan barang bukti dibawa ke polres oku timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan ungkap kasus tersebut anggota polri sudah menyalamat kan kurang lebih 800 jiwa," pungkasnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku melanggar Undang undang No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat(2) atau Pasal 112 Ayat(2) Tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya. 
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved