Berita OKU Timur

Simpan Ekstasi Senilai Rp 250 Juta di Karung Duku, Kurir Narkoba di OKU Timur Terancam Hukuman Mati

DS (28) pengedar narkoba membawa pil ekstasi 832 butir senilai Rp 250 juta di OKU Timur kini terancam hukuman mati.

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
KURIR NARKOBA -- Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Narkoba AKP Dedy Suandy SH MH dan Kasi Propam AKP Yuli saat konferensi pers di ruang Humas Polres OKU Timur, Jumat (07/02/2025). DS (28) kurir narkoba jenis ekstasi yang membawa 832 butir di dalam karung duku. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur, Sumsel menghadirkan DS (28) Warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pelaku kurir narkoba jenis ekstasi yang membawa 832 butir.

Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam karung yang berisikan duku.

Jika diuangkan barang bukti narkotika tersebut senilai kurang lebih Rp 250.000.000.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Narkoba AKP Dedy Suandy SH MH saat konferensi pers di ruang Humas Polres OKU Timur.

Dikatakan Kapolres, sebagaimana komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres OKU Timur, pihaknya menyampaikan kronologi serta hasil dari pengungkapan kasus ini sebagai bentuk transparansi kami kepada publik.

"Narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Peredarannya semakin luas, menyasar berbagai kalangan, mulai dari remaja, pelajar, hingga orang dewasa. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi, serta meningkatnya angka kriminalitas," katanya, Jumat (07/02/2025).

Lanjut Kapolres menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada Selasa 04 februari 2025 sekira jam 01.00 wib, di pinggir jalan yang terletak di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, anggota opsnal Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan DS (28).

"Hal ini berawal pada saat anggota opsnal Satres Narkoba Polres OKU Timur mendapat informasi dari masyarakat di lokasi tersebut sering sekali dijadikan tempat untuk transaksi jual beli narkotika," ujarnya.

Kemudian setelah mendapat informasi tersebut anggota opsnal Sat Res Narkoba Polres OKU Timur dibawah pimpinan kasat Res Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan pengembangan terhadap informasi yang di dapat tersebut.

Kemudian anggota opsnal Sat Tes Narkoba melihat ada seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. 

"Melihat hal itu anggota opsnal sat res narkoba langsung mendekati seorang laki-laki tersebut. Lalu anggota opsnal sat res narkoba langsung mengamankan laki-laki tersebut," jelasnya.

Pada saat diamankan laki-laki tersebut mengaku bernama DS (28) dan anggota opsnal sat res narkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya.

Selanjutnya dengan kooperatif pelaku DS mengeluarkan bungkus rokok gudang garam surya dari saku kantong belakang sebelah kiri celana dan saat dibuka didalamnya berisikan tutup botol aqua beserta pipet dan pireknya.

"Kemudian DS langsung mengeluarkan 1 unit hp merk samsung warna hitam dari saku kantong depan sebelah kanan celana yang dipakainya. Lalu DS menyerahkan dompet yang berisikan uang sebesar Rp 1.000.000,- dari dalam tas yang dibawanya," tuturnya.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan DS berupa karung yang berisikan duku yang didalamnya berisikan balutan plastik warna hitam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved