Sengketa di Griya Pesona Era
Nasib 73 Rumah di Griya Pesona Era Palembang, Ternyata Lahan Sengketa, Warga Ngadu Ke OJK dan Kejati
Diketahui, Perumahan Griya Pesona Era memiliki jumlah 73 rumah. Belakangan diketahui, perumahan ini berdiri di atas lahan sengketa.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
"Kalau cerita warga yang sudah lebih dulu tinggal sebelum dibangun ada sengketa antara developer dengan pemilik lahan, awalnya developer menang di tingkat PTUN sekitar tahun 2017 dan 2018 lalu. Developer meyakinkan kami kalau masalahnya sudah selesai," ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Ternyata masalah tersebut masih berlanjut dan sekitar tahun 2022 pihak pemilik lahan atau ahli waris mengajukan PK di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan menang.
Dari situ pihak pemilik lahan memberikan fotokopi salinan putusan MA ke warga agar percaya.
"Artinya sertifikat rumah milik kami batal, dan lahan rumah jadi milik ahli waris. Sedangkan kami setiap bulan menyetor angsuran ke bank, jadinya bingung," katanya.
Linda dan suaminya sampai rela belum membayar angsuran selama 20 bulan, lantaran belum adanya kejelasan dari pihak bank.
Banyak dari warga juga tidak membayar angsuran, khawatir sertifikat tidak akan diterima gara-gara putusan PK Mahkamah Agung yang sah memenangkan pemilik lahan.
"Sampai-sampai ada orang suruhan bank datang ke rumah untuk menagih angsuran, warga yang lain juga tidak membayar karena belum ada kejelasan dari bank," katanya.
Andry warga lainnya mengatakan, atas masalah ini sudah berusaha mengonfirmasi ke developer namun justru menyerahkan permasalahan ini ke bank BTN, sebagai pihak yang melakukan akad dengan warga.
"Kalau dari developer mengarahkan ini ke pihak Bank, karena bayar angsuran ke bank," katanya.
Warga juga sudah bersurat ke bank BTN untuk mempertanyakan kejelasan masalah tersebut.
Terutama mengenai pembayaran yang harus dibayar ke mana.
"Kami hanya berharap ada kejelasan dari pihak bank, sebab belum ada jawaban sampai sekarang. Kalau sudah jelas jadi kami tahu apa harus bayar ke pemilik lahan atau tetap ke bank. Lalu sertifikat kami juga bagaimana, " tandasnya.
Respon BPN
Terkait sengketa lahan Perumahan Griya Pesona Era di Jalan AMD, Kelurahan Talang Jambe, Palembang, Kantor Pertanahan palembang (ATR/BPN) memastikan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai prosedur yang ada.
"Kita menerbitkan SHM tentunya sudah sesuai prosedur," kata Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan palembang (ATR/BPN) Freddy Dewanata saat diwawancarai, Jumat (7/2/2025).
Sengketa Lahan Perumahan Griya Pesona Era Talang Jambe, Ahli Waris Sebut Tak Bermasalah dengan Warga |
![]() |
---|
Griya Pesona Era Talang Jambe Sengketa, APERSI Sumsel Sebut Konsumen Semestinya Tak Dirugikan |
![]() |
---|
Kasus Sengketa Seperti di Griya Pesona Era Talang Jambe Palembang Disebut Sudah Sering Terjadi |
![]() |
---|
Warga Griya Pesona Era Talang Jambe Resah Lahan Sengketa, BPN Sebut Penerbitan SHM Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Warga Griya Pesona Era Talang Jambe Palembang Resah, Lahan Tempat Tinggal Mereka Ternyata Sengketa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.