Berita Palembang

3 Kurir Narkoba Tertunduk Sabunya Dimusnahkan Kejari & Polrestabes Palembang, Terancam Hukuman Mati

Polrestabes Palembang memusnahkan sabu masing-masing sebesar 1.062 gram dan  448, 04 garam yang disita dari tangan tiga tersangka, Rabu (17/9/202

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
PEMUSNAHAN NARKOBA -- Proses pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan di Polrestabes Palembang, Rabu (17/9/2025). Sabu tersebut disita dari tangan ketiga tersangka yang juga dihadirkan dalam proses pemusnahan ini. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Polrestabes Palembang memusnahkan sabu masing-masing sebesar 1.062 gram dan  448, 04 garam yang disita dari tangan tiga tersangka, Rabu (17/9/2025). 

Sabu seberat  1.062 gram milik tersangka Saman (27) dan sabu 448, 04 garam milik tersangka Reki Apriyanto (38) dan rekannya Teguh (38). 

Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan menggunakan blender yang dicampur dengan cairan pembersih lantai. 

Disaksikan ketiga tersangka, barang bukti tersebut selanjutnya dibuang ke dalam selokan. 

Tampak wajah ketiga kurir ini pun hanya terdiam dan tertunduk ketika diperintah petugas untuk membuang cair sabu sudah diblender ke dalam selokan. 

Diketahui, Saman dengan barang bukti sabu 1062 gram ditangkap petugas pada 04 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00, di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I, Palembang.

Baca juga: Geramnya Bupati Askolani Ada ASN di Banyuasin Manipulasi Fingerprint untuk Absensi, Tegaskan Sanksi

Berawal saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kurir yang membawa narkoba dalam jumlah besar. 

Dari sana, petugas langsung melakukan pengintaian dan menangkap tersangka berserta barang bukti sabu 1062 gram, yang saat itu disimpannya dalam tas ransel, dan hendak dibuang oleh tersangka. 

Sedangkan untuk kedua tersangka Reki Apriyanto dan rekannya Teguh, dengan barang bukti sabu 448, 04 garam, ditangkap petugas pada kamis, (31/7/2025), sekitar pukul 08.00.

Awalnya petugas menangkap Reki di jalan perjuangan Kelurahan Karya Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang.

Dari sana petugas langsung melakukan pengembangan menangkap rekannya, Teguh saat berada di Jalan Tri Tunggal Perum Griya Famili Ceria 2 Mariana Ilir Kabupaten Banyuasin, pada Jumat (1/8/2025), sekitar pukul 02.00.

"Jadi benar hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti Sabtu atas tiga tersangka, dimana bukti sabu 1062 gram atas tersangka Saman  dan barang bukti sabu 448, 04 garam atas tersangka Reki Apriyanto dan rekannya Teguh," Ungkap Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Kompol Faizal Manalu diwakili Kanit 3 Ipda Edy Zulkarnain, Rabu (17/9/2025), siang.

Ditangkapnya ketiga tersangka, sambung Aditya, berawal saat anggota mendapatkan informasi adanya adanya transaksi dalam jumlah besar di dua TKP tersebut.

"Awal ada inftormasi, bergerak cepat langsung kita tindaklanjuti dan menangkap ketiga tersangka dengan barang bukti tersebut,' katanya. 

Saat diambil keterangan, lebih jauh, Aditya mengatakan, tiga tersangka ini dugaan sementara kurir jaringan Pekan Baru dan Medan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved