Berita Palembang
3 Kurir Narkoba Tertunduk Sabunya Dimusnahkan Kejari & Polrestabes Palembang, Terancam Hukuman Mati
Polrestabes Palembang memusnahkan sabu masing-masing sebesar 1.062 gram dan 448, 04 garam yang disita dari tangan tiga tersangka, Rabu (17/9/202
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Polrestabes Palembang memusnahkan sabu masing-masing sebesar 1.062 gram dan 448, 04 garam yang disita dari tangan tiga tersangka, Rabu (17/9/2025).
Sabu seberat 1.062 gram milik tersangka Saman (27) dan sabu 448, 04 garam milik tersangka Reki Apriyanto (38) dan rekannya Teguh (38).
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan menggunakan blender yang dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Disaksikan ketiga tersangka, barang bukti tersebut selanjutnya dibuang ke dalam selokan.
Tampak wajah ketiga kurir ini pun hanya terdiam dan tertunduk ketika diperintah petugas untuk membuang cair sabu sudah diblender ke dalam selokan.
Diketahui, Saman dengan barang bukti sabu 1062 gram ditangkap petugas pada 04 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00, di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I, Palembang.
Baca juga: Geramnya Bupati Askolani Ada ASN di Banyuasin Manipulasi Fingerprint untuk Absensi, Tegaskan Sanksi
Berawal saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kurir yang membawa narkoba dalam jumlah besar.
Dari sana, petugas langsung melakukan pengintaian dan menangkap tersangka berserta barang bukti sabu 1062 gram, yang saat itu disimpannya dalam tas ransel, dan hendak dibuang oleh tersangka.
Sedangkan untuk kedua tersangka Reki Apriyanto dan rekannya Teguh, dengan barang bukti sabu 448, 04 garam, ditangkap petugas pada kamis, (31/7/2025), sekitar pukul 08.00.
Awalnya petugas menangkap Reki di jalan perjuangan Kelurahan Karya Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang.
Dari sana petugas langsung melakukan pengembangan menangkap rekannya, Teguh saat berada di Jalan Tri Tunggal Perum Griya Famili Ceria 2 Mariana Ilir Kabupaten Banyuasin, pada Jumat (1/8/2025), sekitar pukul 02.00.
"Jadi benar hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti Sabtu atas tiga tersangka, dimana bukti sabu 1062 gram atas tersangka Saman dan barang bukti sabu 448, 04 garam atas tersangka Reki Apriyanto dan rekannya Teguh," Ungkap Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Kompol Faizal Manalu diwakili Kanit 3 Ipda Edy Zulkarnain, Rabu (17/9/2025), siang.
Ditangkapnya ketiga tersangka, sambung Aditya, berawal saat anggota mendapatkan informasi adanya adanya transaksi dalam jumlah besar di dua TKP tersebut.
"Awal ada inftormasi, bergerak cepat langsung kita tindaklanjuti dan menangkap ketiga tersangka dengan barang bukti tersebut,' katanya.
Saat diambil keterangan, lebih jauh, Aditya mengatakan, tiga tersangka ini dugaan sementara kurir jaringan Pekan Baru dan Medan.
Eks Wawako Fitri & Suami Jalani Sidang Perdana 30 September 2025,Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang |
![]() |
---|
Rencana DOB Pantai Timur dan Kikim Area, Prof Alfitri: Jangan Jadi Ajang Bagi- bagi Kekuasaan |
![]() |
---|
Diupah Rp 5 Juta, Toeng Jadi Kurir Narkoba, Kini Divonis Mati PN Palembang |
![]() |
---|
Pinjam Motor Tak Kunjung Dikembalikan, Mahasiswa PTS di Palembang Laporkan Kakak Tingkatnya |
![]() |
---|
Target Penyaluran Beras SPHP Sumsel dan Babel Naik 16,55 Persen, Bulog Kini Perluas Jaringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.