Berita Prabumulih

Sebelas Kali Lakukan Aksi Penipuan Modus Bisa Masuk Kerja PT HK, Warga Prabumulih Ditangkap Polisi

Arigomi diringkus polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus bisa memasukkan korban menjadi karyawan

|
Penulis: Edison | Editor: Sri Hidayatun
Humas Polres Prabumulih
PENIPUAN - Kapoksek RKT dan Kanit Reskrim bersama Tim Macan Polsek RKT Prabumulih mengamankan Arigomo Tarauci di Mapolsek RKT, Kamis (6/2/2025). Arigomo melakukan penipuan atau penggelapan hingga belasan kali kepada sejumlah warga dengan modus bisa menjadikan karyawan PT HK tol Palindra Prabumulih. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Seorang pria bernama Arigomo Tarauci (35) warga Dusun 2 Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) kota Prabumulih diringkus tim macan Satreskrim Polsek RKT, Rabu (5/2/2025) pukul 11.00 WIB.

Arigomi diringkus polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus bisa memasukkan korban menjadi karyawan bagian sopir mobil ambulance di PT HK tol Palindra kota Prabumulih.

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar rekening koran Bank BCA atas nama Yessa Rosa Azima, 1 bundel berkas foto copy lamaran pekerjaan atas nama Jummy Ravelin, 1 lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang sebesar Rp 25 juta, 1 lembar surat keterangan berbadan sehat dan 1 lembar surat permohonan lamaran pekerjaan.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kapolsek RKT Ipda Haris Krisnanda SH MH didampingi Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH mengungkapkan, diringkusnya Arigomi Tarauci bermula dari laporan Darmadi (46) warga Kelurahan Tanjung Rambang Kecamatan RKT Kota Prabumulih kepada pihaknya.

"Dalam laporannya korban menyebut pada Rabu (7/2/2024) lalu ia menyerahkan uang Rp 25 juta ke terlapor di kediaman saksi Suharli, uang itu diberikan untuk membantu keponakan korban masuk kerja sebagai sopir ambulance di PT HK Palindra," ungkap Kapolsek RKT, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Pastikan Kondusif, Polres Prabumulih Amankan Perayaan Tahun Baru Imlek di Vihara Vajra Bhumi Prabu

Saat memberikan uang itu ada perjanjian dengan dibuatkan kwitansi, namun ditunggu hingga setahun tidak ada tanda-tanda keponakan korban akan dipanggil bekerja dan tersangka selalu mengelak serta janji-janji palsu.

"Tak terima dengan hal itu, korban dan keluarga melaporkan apa yang dialaminya itu ke polsek RKT. Kita yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, setelah mengetahui keberadaan tersangka tim macan RKT langsung menuju lokasi dan meringkus tersangka tanpa perlawanan.

"Tersangka diamankan di rumah temannya di kawasan perumnas Arda Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih," katanya.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui ternyata Arigomo Tarauci mengaku sudah 11 kali melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus yang sama.

"Atas perbuatannya tersangka akan kami jerat dengan pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana tentang kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan," tambahnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved