Berita OKU Timur
Hendak Transaksi Narkoba, Pria Asal OKU Ditangkap Polisi Bawa 832 Butir Pil Ekstasi
Pelaku DS berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Timur Polda Sumsel saat berada pinggir jalan
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - DS (28) Warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kedapatan anggota Polisi membawa ratusan butir narkotika jenis ekstasi.
Pelaku DS berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Timur Polda Sumsel saat berada pinggir jalan di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan pelaku berlangsung pada hari Selasa (4/2/2025)sekira jam 01.00 WIB.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP /A / 03 / II / 2025 /SPKT. SAT RES NARKOBA / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 04 Februari 2025.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK, MSi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Dedy Suandy SH, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, menerangkan dan membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku DS.
"Pelaku ditangkap lantaran membawa barang bukti narkotika jenis Ekstasi berjumlah 832 butir," katanya, Kamis (06/02/2025).
Lanjut kata dia, penangkapan berawal pada saat anggota opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat.
Bahwa di pinggir jalan di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.
"Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Opsnal Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba langsung melakukan patroli hunting di sekitaran TKP," ujarnya.
Baca juga: Dukung Swasembada Pangan, Polres OKU Timur Lakukan Penanaman Jagung Seluas Dua Hektar
Lalu saat melintas di pinggir jalan di Anggota Opsnal Satres Narkoba melihat ada seorang laki-laki (pelaku) yang gerak-geriknya mencurigakan.
Melihat hal itu anggota Opsnal Satres Narkoba langsung mendekati dan mengamankan mengamankan pelaku dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan pakaian pelaku.
"Dengan kooperatif pelaku inisial DS tersebut mengeluarkan bungkus rokok dari saku kantong belakang sebelah kiri celana yang dibuka didalamnya berisikan tutup botol Aqua beserta pipet dan pirek," tuturnya.
Lalu pelaku, langsung mengeluarkan 1 unit HP dari saku kantong depan sebelah kanan celana yang dipakainya. Kemudian pelaku menyerahkan dompet yang berisikan uang sebesar Rp.1 juta dari dalam tas yang dibawanya.
Selanjutnya, anggota kembali melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku berupa karung yang berisikan duku yang didalamnya berisikan balutan plastik warna hitam yang dibalut dengan plastik warna putih.
"Saat dibuka, didalamnya berisikan 2 buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan ratusan tablet diduga narkotika jenis ekstasi warna coklat," ungkapanya.
Kemudian, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengembangan, pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatan tersebut, pelaku melanggar Undang undang No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat(2) atau Pasal 112 Ayat(2) Tentang Narkotika," pungkasnya.
Langit OKU Timur Jadi Saksi Airborne Super Garuda Shield 2025, Ratusan Prajurit TNI Unjuk Kebolehan |
![]() |
---|
Sidak ke Gudang dan Pasar, Polisi Sebut Harga Beras di OKU Timur Stabil, Pastikan Tak Ada Penimbunan |
![]() |
---|
APBD OKU Timur 2026 Turun Rp191 M, Pemkab Hadapi Dilema Fiskal Antara Kebijakan Pusat & Janji Daerah |
![]() |
---|
Lanosin Tegaskan Bakal Rotasi Sejumlah Jabatan ASN di Pemkab OKU Timur |
![]() |
---|
50 Hektare Sawah Padi di Sridadi OKU Timur Porak Poranda Diterjang Angin Kencang, Terancam Membusuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.