Berita Pali
Jadwal Pelantikan CPNS dan PPPK di PALI, Bakal Digelar Bulan Maret 2025
Karena setelah pelantikan, kebutuhan anggaran akan berubah, seperti gaji honorer yang awalnya Rp 800 ribu, akan meningkat menjadi sekitar Rp 2 juta
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, Haris Munandar mengatakan bagi peserta yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten PALI Sumatra Selatan akan di lantik pada bulan Maret 2025 mendatang.
Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada kesiapan keuangan daerah.
"Berdasarkan jadwal nasional, pelantikan tahap pertama untuk PPPK dan CPNS yang lulus seleksi rencananya dijadwalkan akan dilantik pada bulan Maret. Tapi, kami tetap memperhatikan kesiapan anggaran terlebih dahulu," kata Haris Munandar, Sabtu (25/1/2025).
Karena setelah pelantikan, kebutuhan anggaran akan berubah, seperti gaji honorer yang awalnya Rp 800 ribu, akan meningkat menjadi sekitar Rp 2 juta lebih, sesuai peraturan.
Dijelaskannya, jadwal pelantikan tahap pertama ini mencakup berbagai formasi PPPK yaitu guru sebanyak 146 orang, tenaga Kesehatan sebanyak 170 orang, tenaga Teknis sebanyak 869 orang dan CPNS sebanyak 480 orang.
"Jadi totalnya ada 1.665 peserta yang lulus seleksi PPPK dan CPNS akan mengikuti pelantikan tahap pertama di Kabupaten PALI,"ujarnya.
Haris juga mengatakan bahwa pihaknya belum memastikan apakah pelantikan PPPK dan CPNS tahap pertama nanti akan dilakukan secara bersamaan atau secarah terpisah.
Namun dia memastikan bahwa keduanya tetap dijadwalkan berlangsung pada bulan yang sama, yakni pada bulan Maret 2025 mendatang.
Haris juga menambahkan bahwa agenda pelantikan PPPK dan CPNS bersifat independen, karena masuk dalam agenda nasional.
"Pelantikan PPPK dan CPNS adalah agenda nasional. Siapapun yang menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati di bulan Maret, mereka yang akan melantik," tambahnya.
Ketika disinggung terkait tiga Kepala Desa (Kades) di Kabupaten PALI) yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap tahun 2024, apakah mengikuti pelantikan nanti.
Haris menjelaskan bahwa dua Kades telah secara resmi mengajukan surat pengunduran diri ke BKPSDM dan surat tersebut telah diteruskan kepada Bupati PALI.
"Dua orang kades tersebut sudah menyampaikan surat pengunduran diri. Prosesnya selesai pada tanggal 8 Januari lalu. Dengan demikian, mereka telah mundur dari seleksi dan hasil PPPK," bebernya.
Kedua Kades yang mengundurkan diri tersebut adalah Kades Babat, Kecamatan Penukal, Ari Meidiansyah Fitri yang lulus seleksi PPPK Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 untuk jabatan formasi sebagai Guru Ahli Pertama – Guru Kelas, di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.
Kemudian Kades Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi, Rudini dinyatakan lulus dengan jabatan formasi sebagai Guru Ahli Pertama,Guru Bahasa Inggris di sekolah dalam lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.
Baca juga: Disperindag dan Pertamina Cek Agen-Pangkalan LPG Bersubsidi di PALI, 1 Pangkalan Disanksi Non-Aktif
"Setelah keduanya menyampaikan pengunduran diri, akun seleksi PPPK milik keduanya juga telah dihapuskan dari sistem," terangnya.
Lanjutnya, meskipun surat pengunduran diri keduanya telah diajukan, namun proses pengunduran diri secara administratif masih harus dilengkapi.
Seperti Surat Keterangan (SK) Pembatalan harus diajukan terlebih dahulu oleh Bupati PALI. Setelah itu, barulah dilakukan penggantian sesuai dengan formasi dan peringkat hasil seleksi PPPK sebelumnya.
Dia juga mengatakan, bahwapengunduran diri kedua Kades ini membuka peluang bagi peserta lain yang berada di peringkat bawah dalam formasi seleksi PPPK tahap 1 TA 2024 untuk mengisi posisi yang kosong.
"Nanti kami akan segera menyiapkan proses pergantian setelah seluruh tahapan administrasi pengunduran diri tersebut rampung," jelasnya.
Sementara itu, untuk satu Kades lainnya yakni Kades Betung Barat bernama Rozali BKSDM PALI tidak memiliki kewenangan dalam pengunduran dirinya.
Dikarenakan Rozali dinyatakan lulus PPPK Tahap 1 di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sehingga pengunduran dirinya tidak berada di bawah wewenang BKDSDM Kabupaten PALI.
"Untuk Kades yang lulus PPPK di lingkup Pemprov, kami tidak memiliki kewenangan memantau prosesnya. Namun, kami memastikan bahwa dua Kades yang lulus seleksi PPPK di lingkup Kabupaten PALI telah menyelesaikan proses pengunduran diri, dan dipastikan tidak ikut dilantik," pungkasnya.
Baca berita menarik lainnya di google news
Sepanjang 2025, Tercatat 49 Warga PALI Terjangkit Demam Berdarah, Dinkes Minta Warga Jangan Lengah |
![]() |
---|
Pencuri HP di Tanah Abang PALI Diringkus Polisi saat Sedang Tertidur di Pondok Karet |
![]() |
---|
Bacok Tetangga Pakai Parang, Guntur Warga Pali Melawan Saat Ditangkap, Kakinya Ditembak Polisi |
![]() |
---|
Panjat Dinding Dapur Lalu Curi HP Milik Remaja 19 Tahun, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polres Pali |
![]() |
---|
Hanya 5 Menit, Damkar PALI Evakuasi Ular Piton di Atap Rumah Warga di Talang Puyang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.