Berita Pali

Disperindag dan Pertamina Cek Agen-Pangkalan LPG Bersubsidi di PALI, 1 Pangkalan Disanksi Non-Aktif

salah satu pangkalan Gas LPG di kecamatan Talang Ubi mendapatkan sanksi non aktif dari pihak Pertamina.

SRIPOKU/Apriansyah Iskandar
Disperindag Kabupaten PALI bersama Pertamina saat melakukan pemantauan ke sejumlah Agen dan Pangkalan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI bersama Pertamina Patra Niaga melakukan pemantauan pasokan gas LPG 3 Kg bersubsidi atau gas melon di salah satu agen dan sejumlah pangkalan di Kabupaten PALI, Sumsel. 

Hal ini dilakukan menanggapi isu kelangkaan dan harga Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam dua bulan terakhir di PALI. 

Disperindag PALI dan pertamina ingin memberikan kepastian bahwa stok LPG dalam rantai distribusi Pertamina hingga Pangkalan Resmi gas LPG 3 Kg dalam kondisi aman.

Hasilnya, salah satu pangkalan Gas LPG di kecamatan Talang Ubi mendapatkan sanksi non aktif dari pihak Pertamina saat tim Disperindag dan Pertamina memantau pasokan dan pendistribusian gas bersubsidi, Jum'at (24/1/2025).

Nanda Seftiantoro, selaku Sales Branch Manager 5 NK Pertamina menyampaikan bahwa pangkalan tersebut setelah dicek melalui aplikasi tidak menyampaikan pelaporan data pembeli, jumlah, serta Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Setiap pangkalan wajib memberikan pelaporan data pembeli, jumlah, serta HET. Kami menemukan setelah di cek, pangkalan yang satu ini tidak melaporkan hal itu, untuk itu kita kenakan sanksi non aktif,"kata Nanda.

Nanda juga mengatakan dalam penyaluran, Pertamina memiliki program Subsidi tepat LPG.

Di mana semua penyaluran gas LPG tersebut, akan didata dari panggkalan menggunakan Aplikasi.

Menurutnya, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.

Masyarakat dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi.

"Kami menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai aturan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan subsidi tepat sasaran,"ujarnya.

Dirinya juga menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan yang ada di Kabupaten PALI, untuk dapat menyalurkan LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Nanda juga meminta kepada pemilik pangkalan untuk memasang plang nama pangkalan didepan atau dipinggir jalan supaya masyarakat mengetahui ada penjual gas LPG bersubsidi.

"Kalau tersembunyi seperti ini bagaimana cara menjualnya. Untuk itu pasang papan nama pangkalan didepan supaya jelas dan kami bisa memantaunya,"ungkapnya.

Adapun untuk pendistribusian gas LPG bersubsidi diwilayah Kabupaten PALI, Nanda menyebutkan bahwa masih berjalan normal, dan tidak ada pengurangan kuota.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved