Berita Viral

Pasrahnya Briptu FN, Polwan Bakar Suami di Mojokerto hingga Tewas usai Divonis 4 Tahun Penjara

Briptu Fadhilatun, Polwan membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga tewas divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Mojokerto, (23/1)

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni
Briptu Fadhilatun, Polwan membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga tewas divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Masih ingatkah dengan kasus seorang polwan Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN (28) membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga tewas.

Kini, Briptu Fadhilatun Nikmah divonis empat tahun penjara.

Sidang vonis digelar secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto hingga Tewas Ditahan di Tempat Khusus karena Punya Balita

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menyatakan, Briptu FN terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan suaminya meninggal dunia.

Briptu FN terbukti dengan sengaja menyiramkan Pertalite ke tubuh Briptu Rian.

Ia menyalakan korek api sehingga suaminya itu terbakar dan mengalami luka bakar 96 persen.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Majelis Hakim, dilansir TribunJatim.com.

Hukuman itu akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Hakim memberikan tenggang waktu terhadap terdakwa dan kuasa hukum untuk menanggapi putusan tersebut.

Namun, Briptu FN pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

"Yang mulia, saya menyerahkan semuanya kepada ibu (kuasa hukum)," katanya melalui daring.

Penasihat hukum Briptu FN, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, menerima putusan tersebut.

Baca juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Alami Luka di Lengan dan Jari, Diklaim jadi Bukti Tolong Korban

Pihak kuasa hukum juga tidak akan mengajukan banding. Hal itu atas pertimbangan pimpinan bidang hukum Polda Jatim.

"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda Jatim, kami sepakat untuk menerima (putusan)," katanya.

Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima putusan vonis 4 tahun terhadap Briptu FN.

Diketahui, vonis empat tahun penjara ini sama dengan tuntutan JPU dalam sidang yang digelar Selasa (17/12/2025).

Kuasa hukum terdakwa, Iptu Tatik mengungkap alasan pihaknya tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Menurut Tatik, pihaknya mempertimbangkan kondisi Briptu FN, yang sudah terlalu lama menjalani proses hukum.

Mulai dari proses penyidikan hingga persidangan pidana, dan selanjutnya sidang etik.

"Kita menerima putusan karena terdakwa sudah terlalu lama, nanti ada sidang etik juga yang butuh waktu lama."

"Belum juga kalau kita banding. Ya mau bagaimana lagi, banyak proses yang harus dilalui FN dan anaknya juga butuh perawatan," ungkapnya.

Selanjutnya, Briptu FN akan menjalani persidangan kode etik Polri di Polda Jatim.

Nasib Briptu FN di kepolisian akan ditentukan dalam sidang etik tersebut.

Apakah yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tetap menjadi polwan selama menjalani hukuman pidana tersebut.

Keluarga Korban Kecewa

Sebelumnya, keluarga Briptu Rian Dwi Wicaksono, korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), merasa kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila.

Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, mengungkapkan bahwa mereka tidak menduga dan sangat terkejut dengan besaran tuntutan tersebut.

Tindakan tragis yang mengakibatkan kematian Briptu Rian dinilai tidak sebanding dengan hukuman yang diusulkan oleh JPU.

Baca juga: Kata Kompolnas Soal Kasus Briptu FN, Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Minta Segera Sidang Kode Etik

Mereka menyayangkan tuntutan JPU yang hanya empat tahun, lebih rendah dari dakwaan terhadap terdakwa.

"Pihak keluarga tidak menduga dan sedikit kaget dengan besaran tuntutan 4 tahun yang dikeluarkan oleh JPU," tegas Eko.

Keluarga Briptu Rian berkomitmen untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir.

Haris memastikan bahwa mereka akan memantau setiap perkembangan kasus ini.

"Kami berharap hakim bisa obyektif dalam memutus perkara ini, sehingga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban," pungkasnya.

Duduk Perkara Kasus Polwan Bakar Suami

Insiden KDRT oleh Briptu FN yang berujung tewasnya Briptu Rian Dwi Wicaksono terjadi pada Sabtu (8/6/2024).

Diketahui, kasus yang menggemparkan publik ini terjadi di kediamannya yang berada di komplek Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB pagi.

Briptu Fadhilatun Nikmah nekat membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga tewas karena masalah uang gaji ke-13 dipakai untuk judi online.

Briptu FN menyiramkan Pertalite ke tubuh suaminya yang dalam kondisi tangan terborgol.

Ia lalu membakar tisu yang berjarak sekura 1,5 meter dari korban.

Kala itu, Briptu FN berniat memperingatkan suaminya agar tidak main judi online lagi.

Nahas, tiba-tiba api menyambar tubuh Briptu Rian yang sudah berlumur Pertalite.

Motif dari tindakan Briptu FN itu karena kekecewaannya terhadap sang suami.

Briptu Rian tidak membantu mengurus rumah tangga, serta menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.

Padahal, uang tabungan dari gaji tersebut seharusnya bisa digunakan untuk membiayai hidup keduanya beserta ketiga anak mereka.

Korban pun berteriak minta tolong dan berusaha menyelamatkan diri ke luar, namun tak bisa karena terhalang mobil dan tangannya terborgol ke tangga lipat.

Salah satu saksi, Bripka Alvian, yang mendengar teriakan itu lalu langsung masuk dan mencoba memadamkan api. Korban lalu langsung dibawa ke rumah sakit.

Dalam peristiwa tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti berupa satu buah botol air mineral 1,5 ml, satu buah korek api bensol, satu buah borgol, satu buah tangga, satu buah baju judogi dan satu bungkus serpihan sisa baju korban yang terbakar.

Sementara itu, Briptu Rian Dwi Wicaksono yang tewas dibakar istrinya, Polwan Briptu FN alias Briptu Fadhilatun Nikmah, dimakamkan di kampung halamannya, di Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu (9/6/2024) sore.

Almarhum dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) sekitar 300 meter dari rumah duka, di Dusun Sambong, Desa Sumberjo.

Semasa hidupnya Briptu RDW dikenal sebagai sosok yang baik dan pendiam.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin melansir dari Tribunjatim.com, Minggu (9/6/2024).

"Keseharian korban dikenal baik, pendiam jadi menurut saya baik orangnya," ungkapnya.

Menurut dia, sebelum kejadian tragis itu, korban masih terlihat dinas di Polres Jombang.

"Kemarin masih dinas, jadi sebelum kejadian itu masih dinas. Kebetulan saya juga bertemu (Korban) masih dinas di Polres Jombang," jelasnya.

Rekan korban di Polres Jombang juga tak menyangka kejadian itu menimpa anggotanya.

"Tidak ada tanda-tanda yang ada permasalahan, kita tidak kelihatan.


Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved