Berita Viral
Kata Kompolnas Soal Kasus Briptu FN, Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Minta Segera Sidang Kode Etik
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsim menaggapi terkait kasus polwan Polres Mojokerto Kota membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsim menanggapi terkait kasus polwan Polres Mojokerto Kota membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas.
Diketahui, tindakan Briptu Fadhilatun Nikmah alias (FN) tega membakar suaminya dilakukan di garasi Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 10.30 WIB.
Adapun motif KDRT hingga menyebabkan Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal terbakar diduga dipicu permasalahan keuangan.
Baca juga: Nasib Briptu Fadhilatun Nikmah Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT Usai Bakar Suami Polisi, Alami Trauma
Yusuf mengaku, turut berduka atas kejadian yang menimpa Briptu RDW.
Yusuf mengatakan, Kompolnas saat ini sudah turun tangan untuk mengonfirmasi kabar tersebut ke Polda Jawa Timur.
"Mendengar kejadian itu, kami langsung meminta klarifikasi ke Polda Jawa Timur, kami sudah mendapatkan informasi tersebut, dan itu benar adanya," kata Yusuf, Minggu (9/6/2024), dikutip dari YouTube KompasTV.
Pihaknya, kata Yusuf, menyerahkan sepenuhnya kasus ini ditangani oleh Polres Mojokerto dan Polda Jawa Timur.
Yusuf meminta, terduga pelaku segera diproses, baik pidana maupun terkait pelanggaran kode etik kepolisian.
"Saat ini sudah diproses hukum."
"Kami menyerahkan sepenuhnya karena ini sudah menjadi perhatian publik, ini ada korban tentu diduga ada tindak pidana, ya tentu diproses semestinya tindak pidananya pun proses kode etiknya," kata Yusuf.
Yusuf juga meminta kepolisian untuk memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis terhadap anak Briptu FN dan Briptu RDW.
"Kita juga turut prihatin, kita minta kepada Polda dan Polres Mojokerto untuk memberi perlindungan terhadap trauma psikologis terhadap dua anaknya," katanya.
Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah Ditetapkan Tersangka
Briptu Fadhilatun Nikmah alias (FN), 28, yang membakar suaminya sendiri Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27, di Kota Mojokerto kini ditetapkan sebagai tersangka.
Polwan yang bertugas di Polres Mojokerto Kota ini dijerat pasal KDRT saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.
Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Berita viral
BeritaViral
Briptu FN
Briptu FN Bakar Suaminya
Kompolnas
Polwan Bakar Suami
Tribunsumsel.com
Briptu RDW
Briptu Rian Dwi Wicaksono
KETAKUTAN Siti Mualimah Usai Viral Tuntut Guru Madin Demak Rp25 Juta, Kini Sampaikan Permintaan Maaf |
![]() |
---|
Pekerjaan Siti Mualimah Orang Tua Siswa Tuntut Guru Madin Demak Rp 25 Juta, Kini Niat Kembalikan |
![]() |
---|
Gaji Rp 110 ribu per Bulan, Guru Madin Demak Tolak Pengembalian Denda Rp 12,5 juta, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Ingat Yusuf dan Bayinya Dek Zafa Tinggal di Kolong Jembatan? Kini Kabur Jual Barang Seisi Rumah |
![]() |
---|
VIDEO Polisi Terima Suap Rp 250 Ribu dari Pengendara Langsung Kembalikan Kunci, Kini Disanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.