Berita Viral

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Alami Luka di Lengan dan Jari, Diklaim jadi Bukti Tolong Korban

Luka bakar yang didapatkan Briptu FN diklaim sebagai upaya ia menolong sang suami saat tak berdaya terbakar.

Editor: Weni Wahyuny
Ist via Tribun Jatim
Seorang Polwan Briptu FN (28) (kiri) tega membakar suaminya yang juga berstatus sebagai anggota Polisi di Polres Jombang (kanan). Ternyata Briptu FN sempat menolong suami usai membakarnya. Ini dibuktikan dengan adanya luka di bagian tubuh pelaku. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah bagian tubuh Briptu FN mengalami luka bakar usai membakar suaminya, Briptu RDW di Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (8/6/2024) lalu.

Luka bakar yang didapatkan Briptu FN diklaim sebagai upaya ia menolong sang suami saat tak berdaya terbakar.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.

Menurut Dirmanto, Briptu FN menunjukkan adanya bekas luka bakar di lengan dan jari tangan.

"Kemarin bahwa pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban," katanya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).

"Dimana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga,"

"Kemudian sudah dilakukan visum juga terkait hal ini," tambahnya.

Baca juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto hingga Tewas Ditahan di Tempat Khusus karena Punya Balita

Kini, FN pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Diketahui, ternyata pasutri tersebut memiliki tiga orang anak yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).

Lantas, bagaimana nasib tiga anak tersebut apabila sang ibu ditahan?

Dirmanto menuturkan, meski FN ditahan, namun ia ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya.

Baca juga: Tanggapan Menteri Muhadjir Soal Kasus Polwan di Mojokerto Bakar Suami, Singgung Pengaruh Judi Online

Hal tersebut dilakukan supaya FN masih bisa memenuhi kewajibannya untuk memberikan air susu ibu (ASI) terhadap tiga orang anaknya yang masih balita.

Mengutip TribunJatim.com, diketahui anak pertama mereka masih berusia dua tahun.

Lalu anak kedua dan ketiga adalah kembar, keduanya masih berusia empat bulan.

"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan,"

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved