Berita Viral

Polwan Bakar Suami di Mojokerto hingga Tewas Ditahan di Tempat Khusus karena Punya Balita

Briptu Fadhilatun Nikmah(28) bakar suami hingga tewas di Mojokerto, tidak ditahan di balik jeruji besi. mengalami baby blues dan masih menyusui bayi

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Facebook @kawankediri
Briptu Fadhilatun di pusat pelayanan terpadu di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya. usai bakar suami hingga tewas di Mojokerto, tidak ditahan di balik jeruji besi. mengalami baby blues dan masih menyusui bayi 

TRIBUNSUMSEL.COM- Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus bakar suami di Mojokerto, Jawa Timur, Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN (28) ditahan di tempat khusus.

Diketahui, kasus yang menggemparkan publik ini terjadi di kediamannya yang berada di komplek Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB pagi.

Briptu Fadhilatun Nikmah nekat membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga tewas karena masalah uang gaji ke-13 dipakai untuk judi online.

Briptu Fadhilatun Nikmah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.

Baca juga: Polwan Bakar Suaminya, Briptu FN Diduga Alami Baby Blues Syndrome Usai Lahirkan Anak Kembar

Saat ini, ia ditempatkan di pusat pelayanan terpadu di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya karena harus mengasuh balitanya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka memang telah ditahan di Mapolda Jatim, sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (9/6/2024).

"Yang pertama tentunya kita sampaikan hasil gelar perkara tadi yang dipimpin langsung oleh Pak Dirkrimum bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polda Jawa Timur," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (10/6/2024), dilansir dari Tribunjatim.com.

"Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," lanjutnya.

Selain itu, Dirmanto juga menambahkan mengenai temuan penyidikan seperti dalam hasil gelar perkara yang dilakukan Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Bahkan, Briptu FN sempat melakukan upaya untuk menolong suaminya yang tak berdaya karena terbakar.

Hal tersebut dibuktikan dari adanya bekas luka pada kedua lengan dan jemari tangannya akibat terkena jilatan api.

Baca juga: Kata Kompolnas Soal Kasus Briptu FN, Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Minta Segera Sidang Kode Etik

Kondisi kesehatan yang dialami Briptu FN tersebut, juga telah dilakukan mekanisme visum untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Kemarin bahwa pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban," katanya.

"Dimana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga. Kemudian sudah dilakukan visum juga terkait hal ini," tambahnya.

Briptu FN juga diberikan pendampingan psikologis, disamping bergulirnya proses hukum atas kasus tersebut.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved