Berita Pali

Disperindag dan Pertamina Cek Agen-Pangkalan LPG Bersubsidi di PALI, 1 Pangkalan Disanksi Non-Aktif

salah satu pangkalan Gas LPG di kecamatan Talang Ubi mendapatkan sanksi non aktif dari pihak Pertamina.

SRIPOKU/Apriansyah Iskandar
Disperindag Kabupaten PALI bersama Pertamina saat melakukan pemantauan ke sejumlah Agen dan Pangkalan. 

"Sampai saat ini pendistribusian dari agen ke pangkalan masih berjalan normal, bahkan di tanggal merah pun ada penambahan, jadi tidak ada kendala distribusi di Kabupaten PALI," terangnya.

Namun, dia mengakui bahwa keluhan masyarakat terkait harga dan ketersediaan umumnya terjadi di tingkat pengecer atau toko kelontong, yang berada di luar kewenangan Pertamina untuk melakukan pengawasan dan penertiban.

"Kami mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina yang terjamin harga dan kualitasnya,"imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten PALI, Berisvo Diansyah menyebutkan bahwa sebagian besar pangkalan gas LPG bersubsidi tersembunyi.

Hal itu juga terungkap saat Disperindag PALI dan pihak Pertamina serta pihak terkait melakukan pemantauan pasokan dan pendistribusian gas bersubsidi di sejumlah agen LPG dan pangkalan.

Dari pemantauan pasokan gas bersubsidi dan distribusinya itu, tim merasa heran karena pangkalan LPG letaknya di belakang rumah dengan plang nama juga tidak dipasang di depan.

Bahkan ada salah satu pangkalan di depan Kantor Disperindag dipasang pagar tinggi dan tidak ada terlihat aktivitas jual beli gas bersubsidi di pangkalan tersebut.

"Sebagian besar pangkalan gas bersubsidi di PALI tersembunyi, berada di belakang rumah dan dipasang pagar tinggi,"ungkap Brisvo.

Brisvo menyebut bahwa ada tiga Agen LPG di kabupaten PALI, yakni PT. Bumi Musi Makmur (BMM) dengan jumlah mitra 68 pangkalan.

Kemudian PT. Hartika dengan jumlah mitra 37 pangkalan dan PT.Kharisma Aulia Mandiri dengan jumlah mitra 30 pangkalan.

"Dengan jumlah pangkalan yang cukup banyak tersebar di seluruh kecamatan, seharusnya pasokan gas LPG bersubsidi aman di PALI. Untuk memantau distribusi gas khusus untuk warga miskin, kami meminta seluruh masyarakat ikut awasi pendistribusiannya agar tepat sasaran," ujar Brisvo.

Brisvo juga menyatakan bahwa terkait masalah sanksi yang diberikan jika ada yang melanggar, merupakan kewenangan pihak Pertamina.

Disperindag PALI hanya melakukan pemantauan agar di Kabupaten PALI tidak terjadi kelangkaan dan harga sesuai HET.

"Pemberian sanksi adalah kewenangan pihak Pertamina apabila ada ditemukan agen atau pangkalan nakal,"jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa kegiatan mendatangi agen LPG dan sejumlah pangkalan ini merupakan tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat dalam dua bulan terakhir ini mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas melon.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved