Berita Lubuklinggau
3 Eks Pejabat RSUD Rupit Terdakwa Korupsi Divonis Dibawah Tuntutan, Kejari Lubuklinggau Pikir- Pikir
Kasi Humas Kejari Lubuklinggau, Wenharnol mengaku masih menggunakan hak pikir-pikir terhadap putusan vonis tiga mantan pejabat RSUD Rupit.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Tiga mantan pejabat RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel yang terjerat kasus korupsi pengelolaan anggaran BLUD sudah menjalani sidang putusan.
Ketiganya divonis 2 tahun dan 3 tahun penjara oleh Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.
Ketiga terdakwa yakni Jeri Afrimando eks Direktur RSUD Rupit periode Januari-Juni 2018, Herlinah selaku Direktur RSUD Rupit periode Juli-Desember 2018, dan Dian Winani selaku Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Rupit tahun anggaran 2018.
Jeri Afrimando dan dr Herlina masing-masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Dian Minarni dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: 2 Mantan Direktur RSUD Rupit Muratara Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Anggaran BLUD
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Efiyanto SH MH di ruang sidang Candra, Kamis (23/1/2025) kemarin.
Ketiga terdakwa dijerat pasal 3 Jo Pasal 18 huruf B ayat (2) dan (3) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Namun, sayang vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan dari JPU Kejari Lubuklinggau, dimana Dian Minarni dituntut 4 tahun penjara.
Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yaitu mantan Direktur RSUD Rupit yakin Jeri Afrimando dan Herlina dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Kasi Humas Kejari Lubuklinggau, Wenharnol mengaku masih menggunakan hak pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
"Untuk putusan kemarin, terdakwa masih pikir-pikir dan kita juga masih pikir," ungkap Wenharnol saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Jumat (24/1/2025).
Wenharnol mengungkapkan dalam aturannya pihaknya mempunyai waktu masa tujuh hari untuk melakukan pikir-pikir dan setelah itu baru Kejari Lubuklinggau akan mengambil sikap.
"Kita kan punya waktu masa tujuh hari untuk pikir-pikir nanti setelah tujuh hari baru kita ambil sikap," bebernya.
Ketika disinggung apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan harapan JPU Kejari Lubuklinggau, Wenharnol mengaku tidak terlalu faham karena tidak mengikuti secara detail.
"Terkait masalah sudah sesuai harapan apa belum, saya kurang mengikuti, yang jelas kemarin tuntutan dan putusannya tidak jauh beda, nanti setelah tujuh hari kita ambil sikap," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Awal Mula Bocah SD di Lubuklinggau Ketahuan Idap Diabetes, Jajan Sembarang Diduga Jadi Pemicu Utama |
![]() |
---|
Nakes Puskesmas Temukan Sejumlah Bocah SD di Lubuklinggau Idap Diabetes, Ada yang Sudah Cuci Darah |
![]() |
---|
Ngajak Rujuk, Pria di Lubuklinggau Malah Aniaya Istri Hingga Masuk RS, Korban Pilih Memaafkan |
![]() |
---|
Alun-Alun Merdeka Kota Lubuklinggau Dialihfungsikan Jadi Tempat Parkir Mobil, Dishub: Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Siasat Licik Penipu Modus Bayar Pakai QRIS Palsu, Pelaku Asal Banten Ditangkap di Lubuklinggau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.