Berita Palembang

2 Mantan Direktur RSUD Rupit Muratara Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Anggaran BLUD

Untuk terdakwa Jeri Afrimando dan dr Herlina masing-masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Ketiga terdakwa korupsi anggaran BLUD RSUD Rupit berdiri saat mendengar putusan vonis majelis hakim. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis penjara 2 tahun dan 3 tahun penjara kepada tiga mantan pejabat RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang terjerat kasus korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Ketiga terdakwa yakni Jeri Afrimando eks Direktur RSUD Rupit periode Januari-Juni 2018, Herlinah selaku Direktur RSUD Rupit periode Juli-Desember 2018, dan Dian Winani selaku Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Rupit tahun anggaran 2018.

Untuk terdakwa Jeri Afrimando dan dr Herlina masing-masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Dian Minarni dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Efiyanto SH MH di ruang sidang Candra, Kamis (23/1/2025).

"Menyatakan terdakwa Dian Minarni, Jeri Afrimando, dan Herlinah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dian Minarni dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," ujar Efiyanto saat membacakan putusan.

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Jeri Afrimando Mantan Direktur RSUD Rupit Muratara Kembalikan Uang Rp97 Juta

Baca juga: 3 ASN Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran BLUD RSUD Rupit Muratara Diserahkan ke Jaksa, Jalani Tahap 2

Terdakwa dijerat pasal 3 Jo Pasal 18 huruf B ayat (2) dan (3) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Bagi terdakwa Dian Minarni, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan dengan mengganti kerugian negara Rp 211 juta.

Apabila terdakwa tidak dapat mengganti maka harta benda dapat disita atau diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim para terdakwa melalui kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir-pikir. 

Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan dari JPU Kejari Lubuklinggau, dimana Dian Minarni dituntut 4 tahun, sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yaitu mantan Direktur RSUD Rupit yakin Jeri Afrimando dan Herlina dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
 

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved