Berita OKI

Putusan MK Tak Berpengaruh dengan Masa Jabatan 314 Kepala Desa di OKI

Dimana putusan tersebut tercantum dalam sidang perkara nomor 107/PUU-XXII/2024 digelar beberapa waktu lalu di ruang pleno MK.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Arie Mulawarman menyebut putusan MK tak berpengaruh dengan masa jabatan 314 kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYU AGUNG -- Terkait informasi yang beredar yang menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa, mendapat beragam reaksi dan spekulasi di masyarakat.

Berdasarkan fakta, MK hanya menolak permohonan uji materi pasal 118 huruf e UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Pasal ini mengatur kades yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan berlaku.

Dimana putusan tersebut tercantum dalam sidang perkara nomor 107/PUU-XXII/2024 digelar beberapa waktu lalu di ruang pleno MK.

Salah satu petikan amar putusan menyatakan mengadili dalam pokok permohonan, para pemohon tidak dapat diterima.

Permohonan dianggap tak dapat diterima karena norma yang diuji sudah diputuskan dalam putusan MK nomor 92/PUU-XXII/2024 silam.

Sewaktu dikonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKI, Arie Mulawarman menyebut putusan MK hanya berlaku untuk kades yang masa jabatannya berakhir setelah Februari 2024.

"Maka untuk kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024 tidak diperpanjang," katanya ketika dihubungi Minggu (19/1/2025) siang.

Baca juga: Ikuti Putusan MK, Sebanyak 308 Kepala Desa di Lahat Bakal Menjabat Selama 8 Tahun

Baca juga: Contoh Kata Sambutan Kepala Desa di Acara Perpisahan Mahasiswa KKN, Singkat dan Mudah Dipahami

Menurut Ari, pemerintah diminta segera menyelesaikan pengisian jabatan kepala desa sesuai peraturan perundang-undangan. 

Hal ini penting guna kepastian hukum yang adil dan menjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat.

"Tentunya langkah ini perlu diambil, agar pelayanan publik dan pembangunan di desa dapat terus berlanjut,"imbuhnya.

Ditegaskan, putusan MK tersebut tidak membatalkan perpanjangan masa jabatan secara keseluruhan. Hanya kades yang diperpanjang berdasar pasal 118 huruf e UU Desa yang terdampak.

"Kalau di OKI sendiri, tidak ada kades yang masa jabatannya berakhir Februari 2024, putusan MK tidak berpengaruh," 

"Dari 314 kepala desa di Kabupaten OKI masih menjabat hingga 2025, 2027 dan 2029 mendatang," urainya.

Dikatakan perpanjangan masa jabatan mengacu pada pasal 118 huruf b dan c, menetapkan bahwa kades dapat  menyelesaikan masa jabatan 8 tahun sesuai UU nomor 3 tahun 2024.

"Perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten OKI tetap berjalan sesuai ketentuan," pungkasnya.

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved