Berita Lahat

Ikuti Putusan MK, Sebanyak 308 Kepala Desa di Lahat Bakal Menjabat Selama 8 Tahun

Meski ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) jadi delapan tahun.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Ehdi Amin
Pelantikan Kades di Lahat Beberapa Waktu yang Lalu - Ikuti Putusan MK, Sebanyak 308 Kepala Desa di Lahat Bakal Menjabat Selama 8 Tahun 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Ratusan Kepala Desa (kades) di Kabupaten Lahat akhirnya bisa bernapas lega.

Meski ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) jadi delapan tahun.

Hanya saja putusan MK tersebut tak berlaku untuk seluruh kades yang masa jabatannya habis diatas putusan MK. 

Sementara MK hanya memutuskan tidak dapat menerima permohonan kades yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023 dan Januari 2024, dan juga mendapatkan perpanjangan dua tahun jabatan.

Alasannya, permohonan tersebut dianggap telah kehilangan objek, sesuai dalam Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Baca juga: Viral 3 Kades Aktif di PALI Lulus PPPK 2024 di PALI Sebagai Guru dan Teknis, Kini Bakal Dikaji Ulang

Baca juga: Respon Laporan Masyarakat, Puluhan Kades Dipanggil Kejari Empat Lawang

Kabid Administrasi Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Lahat, Arie Afandi SIP membenarkan, adanya putusan MK tersebut.

Namun untuk kondisi di Kabupaten Lahat, tidak ada kades yang sebelumnya diperpanjang dibatalkan karena putusan MK itu.

"Untuk di Lahat kebetulan tidak ada. Karena rata-rata kades yang habis masa jabatan tahun 2023 itu posisinya sudah diisi oleh Pj Kades," ujar Arie, Senin (13/1/2025).

Arie menambahkan, dari 360 desa di Kabupaten Lahat, sebanyak 308 kades sudah dilantik mendapatkan penambahan masa jabatan dua tahun.

Sedangkan 52 kades lainnya, sudah dahulu habis masa jabatan dan kini diambil alih tugasnya oleh Pj kades.

"52 desa itu rencananya akan ikuti Pilkades pada November 2025 mendatang. Jadi untuk di Lahat, tidak ada yang dibatalkan," terang Arie.

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved