Berita Lahat
Ikuti Putusan MK, Sebanyak 308 Kepala Desa di Lahat Bakal Menjabat Selama 8 Tahun
Meski ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) jadi delapan tahun.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Ratusan Kepala Desa (kades) di Kabupaten Lahat akhirnya bisa bernapas lega.
Meski ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) jadi delapan tahun.
Hanya saja putusan MK tersebut tak berlaku untuk seluruh kades yang masa jabatannya habis diatas putusan MK.
Sementara MK hanya memutuskan tidak dapat menerima permohonan kades yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023 dan Januari 2024, dan juga mendapatkan perpanjangan dua tahun jabatan.
Alasannya, permohonan tersebut dianggap telah kehilangan objek, sesuai dalam Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Baca juga: Viral 3 Kades Aktif di PALI Lulus PPPK 2024 di PALI Sebagai Guru dan Teknis, Kini Bakal Dikaji Ulang
Baca juga: Respon Laporan Masyarakat, Puluhan Kades Dipanggil Kejari Empat Lawang
Kabid Administrasi Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Lahat, Arie Afandi SIP membenarkan, adanya putusan MK tersebut.
Namun untuk kondisi di Kabupaten Lahat, tidak ada kades yang sebelumnya diperpanjang dibatalkan karena putusan MK itu.
"Untuk di Lahat kebetulan tidak ada. Karena rata-rata kades yang habis masa jabatan tahun 2023 itu posisinya sudah diisi oleh Pj Kades," ujar Arie, Senin (13/1/2025).
Arie menambahkan, dari 360 desa di Kabupaten Lahat, sebanyak 308 kades sudah dilantik mendapatkan penambahan masa jabatan dua tahun.
Sedangkan 52 kades lainnya, sudah dahulu habis masa jabatan dan kini diambil alih tugasnya oleh Pj kades.
"52 desa itu rencananya akan ikuti Pilkades pada November 2025 mendatang. Jadi untuk di Lahat, tidak ada yang dibatalkan," terang Arie.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Dari 64 Cafe di Lahat, Hanya 2 yang Kantongi Izin Usaha, Satpol PP Siap Sikat Cafe Remang-remang |
![]() |
---|
Pemkab Lahat Bakal Revitalisasi Pasar Lematang Jadi Pasar Modern, Diharapkan Tarik Minat Pengunjung |
![]() |
---|
Respon Sengketa Lahan PT Aditarwan VS Warga, Bupati Lahat Bursah Zarnubi Temui Menteri Agraria |
![]() |
---|
Punya Keindahan yang Memikat, Objek Wisata Bukit Putri Lahat Terus Ditingkatkan |
![]() |
---|
Warung Remang-remang Masih Buka di Lahat, Warga Ancam Ratakan dengan Tanah, Beri Waktu 2 Minggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.