Aktor Sandy Permana Tewas Ditusuk

Sebut Sandy Permana Tempramental, Nanang Gimbal Kuak Awal Mula Perselisihan Terjadi di Tahun 2019

Berbaju tahanan, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal (45) menguak awal mula perselisihan dengan Sandy Permana berujung hubungan sebagai tetangga tak har

Editor: Moch Krisna
youTube Kompas TV
Nanang Irawan alias Gimbal usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap aktor Mak Lampir, Sandy Permana. Dia diperlihatkan dengan memakai baju tahanan berwarna oranye saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025). Nanang nekat sampai membunuh Sandy karena korban menatap sinis dirinya. Selain itu, korban juga meludah kepadanya saat bertemu. 

Sementara, cara Nanang membunuh Sandy adalah dengan menggunakan pisau yang diambil dari kandang ayam miliknya yang berada dekat dengan rumahnya.

Wira menuturkan Nanang pertama kali menusuk Sandy di bagian perut sebanyak dua kali.

Pada momen tersebut, Sandy sempat melakukan perlawanan dengan menangkis dan menghalangi Nanang untuk menusuknya.

Namun, Nanang tetap berupaya menusuk ke arah pelipis kiri Sandy sebanyak satu kali.

"Kemudian menusuk kepala korban sebanyak satu kali. Kemudian menusuk ke arah dada korban sebanyak satu kali. Kemudian pelaku menusuk ke arah leher kiri korban sebanyak satu kali," kata Wira.

Setelah ditikam secara membabi buta, Sandy masih hidup dengan bersimbah darah. Lalu, dia mencoba untuk meminta pertolongan.

Namun, Nanang tetap berusaha mengejar Sandy yang sudah tidak berdaya tersebut. Bahkan, tersangka kembali menusuk punggung kiri korban sebanyak satu kali.

"Tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban dengan menggunakan sebilah pisau yang mana pisau tersebut diambil dari kandang ayam dari samping rumah tersangka," katanya.

Akibat perbuatannya, Nanang Gimbal dijerat dengan pasal berlapis yaitu 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan hingga Berujung Kematian.

Adapun ancaman hukuman maksimal kepada Nanang adalah 15 tahun penjara.

"Dengan ancaman hukuman untuk Pasal 338 KUHP yaitu maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," jelas Wira.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved