Aktor Sandy Permana Tewas Ditusuk

Sebut Sandy Permana Tempramental, Nanang Gimbal Kuak Awal Mula Perselisihan Terjadi di Tahun 2019

Berbaju tahanan, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal (45) menguak awal mula perselisihan dengan Sandy Permana berujung hubungan sebagai tetangga tak har

Editor: Moch Krisna
youTube Kompas TV
Nanang Irawan alias Gimbal usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap aktor Mak Lampir, Sandy Permana. Dia diperlihatkan dengan memakai baju tahanan berwarna oranye saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025). Nanang nekat sampai membunuh Sandy karena korban menatap sinis dirinya. Selain itu, korban juga meludah kepadanya saat bertemu. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Berbaju tahanan, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal (45) menguak awal mula perselisihan dengan Sandy Permana berujung hubungan sebagai tetangga tak harmonis.

Nanang Gimbal bahkan menyebut sosok Sandy Permana  tempramental.

Hal tersebut diungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra dalam konferensi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025) melansir Tribunnews.com.

Kombes Wira mengatakan semula berawal dari acara pernikahan keluarga Sandy Permana yang digelar oleh korban pada tahun 2019.

Sebagai informasi, Nanang dan Sandy sudah bertetangga sejak tahun 2017 di Perumahan Cibarusah Jaya Blok H4 RT 05/RW 08, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pihak keluarga Sandy Permana mendesak polisi menyelidiki peran istri tersangka, Nanang Gimbal (47), dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Sandy.
Pihak keluarga Sandy Permana mendesak polisi menyelidiki peran istri tersangka, Nanang Gimbal (47), dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Sandy. (Youtube Kompas TV)

Pada saat itu, kata Wira, Sandy menggelar acara pernikahan dengan mendirikan tenda. Lalu, tenda tersebut ternyata didirikan sampai ke pekarangan kediaman Nanang.

Tak cuma itu, Wira menuturkan Sandy bahkan sampai menebang pohon yang tumbuh di pekarangan Nanang tanpa seizin tersangka.

"Pada tahun 2019, ketika korban akan melakukan atau mengadakan pesta perkawinan dan akan mendirikan tenda dengan memasuki pekarangan rumah daripada tersangka serta melakukan penebangan pohon di pekarangan tersangka tanpa izin terlebih dahulu," beber Wira.

Hanya saja, Nanang tidak menegur tindakan Sandy tersebut karena mengetahui watak pemarah yang dimiliki oleh korban.

"Sehingga, tersangka tidak menegur korban karena tersangka tahu korban sangat pemarah."

"Atas perbuatan daripada korban, tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam kepada korban," jelasnya.

Mulai peristiwa itulah, hubungan Nanang dan Sandy tidak harmonis hingga berujung tersangka sampai menjual rumahnya dan rela mengontrak di blok berbeda di perumahan yang sama.

Kebencian Nanang Memuncak usai Rapat Warga Tahun 2024

Bencinya Nanang kepada Sandy memuncak pada Oktober 2024 ketika digelarnya rapat warga.

Wira menuturkan pada saat itu, warga menggelar rapat untuk membahas pelengseran Ketua RT setempat yang diduga terlibat perselingkuhan. 

Pada momen tersebut, Nanang dan Sandy turut mengikuti rapat tersebut. Wira mengungkapkan, dalam rapat tersebut, Sandy sempat adu mulut dengan istri Ketua RT.

Namun, Sandy ditegur oleh Nanang agar tidak marah-marah dalam rapat tersebut.

"Lalu tersangka menegur korban dengan kalimat 'nggak usah teriak-teriak, biasa aja'," kata Wira menirukan perkataan Nanang kepada Sandy.

Selanjutnya, Sandy pun membalas teguran Nanang sambil memelototkan matanya kepada tersangka.

"Lalu, korban memelototi tersangka dan berkata tersangka dengan kalimat 'lu bukan warga sini, nggak usah ikut-ikutan'," ujar Wira menirukan perkataan Sandy kepada Nanang.

Peristiwa tersebut, kata Wira, semakin membuat Nanang membenci Sandy.

Lalu, keesokan harinya, kebencian Nanang semakin menjadi ketika Sandy menuduhnya akan menyerangnya pada saat rapat warga.

Adapun hal itu disampaikan Sandy kepada istri Nanang, Y lewat pesan WhatsApp.

Puncaknya, Nanang pun akhirnya membunuh Sandy dengan cara menikamnya berulang kali pada Minggu (12/1/2025) sekira pukul 06.30 WIB.

Kronologi Nanang Tikam Sandy

Wira menuturkan peristiwa penikaman oleh Nanang terhadap Sandy berawal ketika korban berpapasan dan bertemu dengan tersangka.

Namun, saat bertemu tersebut, Sandy justru menatap Nanang dengan sinis serta meludahinya.

Dia mengungkapkan momen itulah yang menjadi motif Nanang sampai menikam Sandy hingga tewas.

"Untuk motif daripada pelaku atau tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah disebabkan karena pelaku ataupun tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat ke arah tersangka secara sinis," katanya.

"Kemudian korban meludah ke arah tersangka," imbuh Wira.

Sementara, cara Nanang membunuh Sandy adalah dengan menggunakan pisau yang diambil dari kandang ayam miliknya yang berada dekat dengan rumahnya.

Wira menuturkan Nanang pertama kali menusuk Sandy di bagian perut sebanyak dua kali.

Pada momen tersebut, Sandy sempat melakukan perlawanan dengan menangkis dan menghalangi Nanang untuk menusuknya.

Namun, Nanang tetap berupaya menusuk ke arah pelipis kiri Sandy sebanyak satu kali.

"Kemudian menusuk kepala korban sebanyak satu kali. Kemudian menusuk ke arah dada korban sebanyak satu kali. Kemudian pelaku menusuk ke arah leher kiri korban sebanyak satu kali," kata Wira.

Setelah ditikam secara membabi buta, Sandy masih hidup dengan bersimbah darah. Lalu, dia mencoba untuk meminta pertolongan.

Namun, Nanang tetap berusaha mengejar Sandy yang sudah tidak berdaya tersebut. Bahkan, tersangka kembali menusuk punggung kiri korban sebanyak satu kali.

"Tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban dengan menggunakan sebilah pisau yang mana pisau tersebut diambil dari kandang ayam dari samping rumah tersangka," katanya.

Akibat perbuatannya, Nanang Gimbal dijerat dengan pasal berlapis yaitu 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan hingga Berujung Kematian.

Adapun ancaman hukuman maksimal kepada Nanang adalah 15 tahun penjara.

"Dengan ancaman hukuman untuk Pasal 338 KUHP yaitu maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," jelas Wira.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved