Berita OKI
Pesan Sabu Lewat Telepon di Sel, Joko Iskandar Tahanan Lapas Kayuagung OKI Divonis 9 Tahun Penjara
Joko Iskandar (32) tahanan di Lapas Kelas IIB Kayuagung yang memesan sabu-sabu via telepon untuk diselundupkan ke dalam lapas divonis 9 tahun penjara
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Joko Iskandar (32) tahanan di Lapas Kelas IIB Kayuagung yang memesan sabu-sabu 3,82 gram via telepon untuk diselundupkan ke dalam lapas divonis hukuman 9 tahun penjara, Rabu (15/1/2025).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menyatakan perbuatan Joko terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Putusan diberikan bagi terdakwa Joko Iskandar penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 milliar dan subsider 6 bulan penjara," ungkap ketua majelis hakim, Agung Nugroho membacakan putusan di ruang sidang PN Kayuagung.
Menurutnya, putusan diberikan karena terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkotika. Serta diketahui sebagai residivis.
Terungkap terdakwa terbukti secara sah bersalah melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 (sabu-sabu).
"Terdakwa dinilai kooperatif dan menyesali perbuatannya yang menjadi pertimbangan dalam meringankan hukuman," ungkapnya.
Setelah dibacakan amar putusan, penasehat hukum terdakwa dari Posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya menyatakan menerimanya.
"Kami terima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim," beber Andi.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Pidum, Jodhi Atma Enchi pihaknya selaku JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan.
"Tadi kami menyatakan pikir-pikir, meskipun terdakwa dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan," jelasnya.
Menurutnya mengenai sidang putusan untuk terdakwa melalui zoom tidak ada masalah dan kendala.
Hal ini pertimbangan faktor keamanan karena terdakwa telah dipindahkan ke Lapas lain.
"Sidang putusannya secara zoom karena terdakwa telah dipindahkan ke Lapas Serong, Kabupaten Banyuasin sepekan yang lalu dan pertimbangkan faktor keamanan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, mengaku sebagai teman dekat, pria berinisial R datangi lapas Kayuagung dengan maksud hendak mengantar makanan bagi salah satu penghuni lapas berinisial JI.
Tidak disangka, ternyata makanan kemasan plastik tersebut tersimpan narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam roti sobek.
Bulan Depan Akan Menikah, Wanita Muda di OKI Ditemukan Tewas Tak Wajar di Rumah Pacarnya |
![]() |
---|
Melonjak 7,6 Persen, Hutama Karya Sebut 250 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Setiap Hari Selama 2025 |
![]() |
---|
Permudah Warga Urus Administrasi Kependudukan, Disdukcapil OKI Buka Layanan Akhir Pekan |
![]() |
---|
Pemkab OKI Larang Orgen Pakai Musi Remix, Hiburan Dibatasi Pukul 17.00 WIB, Melanggar Bakal Disanksi |
![]() |
---|
Sejumlah Kambing di OKI Diserang Penyakit Myiasis, Disbunnak Langsung Cek dan Beri Pengobatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.