Berita OKI

Pesan Sabu Lewat Telepon di Sel, Joko Iskandar Tahanan Lapas Kayuagung OKI Divonis 9 Tahun Penjara

Joko Iskandar (32) tahanan di Lapas Kelas IIB Kayuagung yang memesan sabu-sabu via telepon untuk diselundupkan ke dalam lapas divonis 9 tahun penjara

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung terdakwa Joko Iskandar dijatuhi hukuman selama 9 tahun, denda Rp 1 milliar dan subsider 6 bulan penjara, Rabu (15/1/2025). 

Beruntung, niat penyelundupan barang haram tersebut digagalkan oleh petugas pemeriksaan pintu utama (P2U) Lapas Kayuagung.

Dikatakan Kelapa Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting melalui Kepala Satuan Pengamanan Lapas, Ki Agus Muhammad Alfareza sebelum masuk ke wilayah Lapas. Segala barang yang ingin diantar harus dilakukan pemeriksaan.

Di mana petugas pemeriksaan sempat curiga dengan makanan roti sobek kemasan yang hendak di titipkan untuk salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

"Saat menerima makanan petugas curiga dengan bungkus kemasan yang segelnya telah rusak dan  langsung melakukan pemeriksaan secara detail terhadap barang bawaan pembesuk," kata Ki Agus sewaktu ditemui awak media pada Jum'at (19/7/2024) silam.

Masih kata dia, kejadian bermula pada Senin (15/7) sekira jam 14.30 WIB ketika petugas yaitu komandan jaga dan staff melakukan pemeriksaan rutin barang-barang yang masuk ke dalam lapas. 

Saat itu petugas mencurigai sebuah paket yang dikirim oleh R untuk JI.

"Terdapat kejanggalan, maka kami memanggil JK untuk menyaksikan langsung petugas kami membuka roti kemasan tersebut. Saat dibuka benar saja ditemukan sebungkus narkoba jenis sabu-sabu dan 7 bungkus plastik putih kecil didalam potongan roti," ungkapnya.

Selanjutnya, Ki Agus melaporkan temuan Kepada Kalapas. Serta segera berkoordinasi dengan Polres OKI menindaklanjuti laporan ini.

"Untuk pengembangan siapa yang mengirim barang tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini identitas pengirim R sudah didapat dan sedang diburu oleh pihak kepolisian," bebernya.

Dikatakan lebih lanjut, sebelumnya pekan lalu pengirim pernah juga  menjenguk JK dan kemungkinan besar sudah ada transaksi jual beli sabu-sabu tersebut.

"Apalagi JK ini merupakan warga binaan yang terjerat kasus narkoba dan dikenakan hukuman 6 tahun penjara. Sebenarnya kalau tidak ada kejadian ini JK akan bebas di bulan Agustus mendatang," 

"Tetapi karena adanya kejadian ini, maka otomatis JK kembali dikenakan pidana," terang Ki Agus.

Dia menyebut tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini, baik dari luar maupun dari dalam lapas. 

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan narkoba. Langkah hukum akan ditempuh untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tegasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved