Berita OKI
Pesan Sabu Lewat Telepon di Sel, Joko Iskandar Tahanan Lapas Kayuagung OKI Divonis 9 Tahun Penjara
Joko Iskandar (32) tahanan di Lapas Kelas IIB Kayuagung yang memesan sabu-sabu via telepon untuk diselundupkan ke dalam lapas divonis 9 tahun penjara
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Beruntung, niat penyelundupan barang haram tersebut digagalkan oleh petugas pemeriksaan pintu utama (P2U) Lapas Kayuagung.
Dikatakan Kelapa Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting melalui Kepala Satuan Pengamanan Lapas, Ki Agus Muhammad Alfareza sebelum masuk ke wilayah Lapas. Segala barang yang ingin diantar harus dilakukan pemeriksaan.
Di mana petugas pemeriksaan sempat curiga dengan makanan roti sobek kemasan yang hendak di titipkan untuk salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Saat menerima makanan petugas curiga dengan bungkus kemasan yang segelnya telah rusak dan langsung melakukan pemeriksaan secara detail terhadap barang bawaan pembesuk," kata Ki Agus sewaktu ditemui awak media pada Jum'at (19/7/2024) silam.
Masih kata dia, kejadian bermula pada Senin (15/7) sekira jam 14.30 WIB ketika petugas yaitu komandan jaga dan staff melakukan pemeriksaan rutin barang-barang yang masuk ke dalam lapas.
Saat itu petugas mencurigai sebuah paket yang dikirim oleh R untuk JI.
"Terdapat kejanggalan, maka kami memanggil JK untuk menyaksikan langsung petugas kami membuka roti kemasan tersebut. Saat dibuka benar saja ditemukan sebungkus narkoba jenis sabu-sabu dan 7 bungkus plastik putih kecil didalam potongan roti," ungkapnya.
Selanjutnya, Ki Agus melaporkan temuan Kepada Kalapas. Serta segera berkoordinasi dengan Polres OKI menindaklanjuti laporan ini.
"Untuk pengembangan siapa yang mengirim barang tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini identitas pengirim R sudah didapat dan sedang diburu oleh pihak kepolisian," bebernya.
Dikatakan lebih lanjut, sebelumnya pekan lalu pengirim pernah juga menjenguk JK dan kemungkinan besar sudah ada transaksi jual beli sabu-sabu tersebut.
"Apalagi JK ini merupakan warga binaan yang terjerat kasus narkoba dan dikenakan hukuman 6 tahun penjara. Sebenarnya kalau tidak ada kejadian ini JK akan bebas di bulan Agustus mendatang,"
"Tetapi karena adanya kejadian ini, maka otomatis JK kembali dikenakan pidana," terang Ki Agus.
Dia menyebut tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini, baik dari luar maupun dari dalam lapas.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan narkoba. Langkah hukum akan ditempuh untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tegasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Bulan Depan Akan Menikah, Wanita Muda di OKI Ditemukan Tewas Tak Wajar di Rumah Pacarnya |
![]() |
---|
Melonjak 7,6 Persen, Hutama Karya Sebut 250 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Setiap Hari Selama 2025 |
![]() |
---|
Permudah Warga Urus Administrasi Kependudukan, Disdukcapil OKI Buka Layanan Akhir Pekan |
![]() |
---|
Pemkab OKI Larang Orgen Pakai Musi Remix, Hiburan Dibatasi Pukul 17.00 WIB, Melanggar Bakal Disanksi |
![]() |
---|
Sejumlah Kambing di OKI Diserang Penyakit Myiasis, Disbunnak Langsung Cek dan Beri Pengobatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.