Pejabat Disnakertrans Sumsel di OTT
Pasca Kadisnakertrans Sumsel Tersangka, Serikat Buruh Minta Penyidik Evaluasi Izin K3 Perusahaan
Serikat buruh berharap penegak hukum mengevaluasi izin K3 setiap perusahaan yang terbit di masa Deliar Marzoeki menjabat Kadisnakertrans Sumsel.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Serikat buruh berharap penegak hukum mengevaluasi izin K3 setiap perusahaan yang terbit di masa Deliar Marzoeki menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.
Hal ini dikarenakan saat ini Deliar Marzoeki berstatus tersangka gratifikasi izin K3.
Namun hingga kini belum diketahui perusahaan mana yang terlibat.
Untuk itu Serikat pekerja dan buruh di Sumsel berharap Kejari Palembang maupun Kejati Sumsel dan Pihak Penegak Hukum lainnya agar segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Ketua Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Sumsel, Cecep Wahyudin mengatakan, harapannya Kejari Palembang maupun Kejati Sumsel dan Pihak Penegak Hukum lainnya agar segera mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya kaitan suap menyuap izin penerbitan Sertifikasi K3 ini.
"Termasuk siapa oknum-oknum yang terlibat atau pihak perusahaan yang melakukan suap/menyogok. Biar tahu mana pihak-pihak yang berprilaku nakal terhadap proses K3, karena K3 ini kaitannya dengan keselamatan dan kesehatan kerja di dalam perusahaan," kata Cecep, Minggu (12/1/2025).
Baca juga: 5 Fakta Deliar Marzoeki, Kadisnakertrans Sumsel Kena OTT, Harta Disita, Istri Muda Ikut Diamankan
Masih kata Cecep, bayangkan saja perusahaan wajib memenuhi Standar K3 dalam perusahaan sebagai dasar izin berusaha dan menjaga kenyamanan pekerja dalam bekerja.
Begitu pentingnya K3 ini dalam perusahaan untuk perlindungan keselamat kerja bagi pekerja maka diatur Tentang Keselamatan kerja ini diatur dalam UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta secara jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja.
"Maka sekali lagi, kami mohon kasus ini dibuka secara tuntas dan agar kiranya Kejari serta APH mengevaluasi penerbitan K3 yang sudah terbit terhadap perusahaan di era DM menjabat Kadisnakertrans Sumsel," katanya
Sebab, dikhawatirkan Sertifikat K3 itu terbit tidak sesuai aturan, ada kongkalikong dan tidak dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, sehingga membahayakan nyawa pekerja.
"Selain itu, karena kaitan K3 ini dibawah Bidang Pengawasan, kiranya Kejari juga dapat mengusut kasus-kasus pelanggaran normatif lainnya di perusahaan yang mandek di Disnakertrans Sumsel," harapannya.
Modus Operandi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin membeberkan modus kejahatan yang dilakukan oleh Deliar dan AL.
Menurut Hutamrin, Kadisnakertrans Sumsel melakukan provokasi ke sejumlah perusahaan untuk penerbitan sertifkat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kadisnakertrans Sumsel meminta sejumlah uang kepada perusahaan agar sertifikat K3 tersebut dapat dikeluarkan.
"Kadisnakertrans kembali merekomendasikan salah satu perusahaan K3 sebagai jasa penilai untuk melakukan penilaian layak dan tidak layak perusahaan ini untuk mendapatkan sertifikat," katanya.
Setelah itu, Kadisnakertrans Sumsel mengancam dan memaksa perusahaan ataupun investor uuntuk menyerahkan uang.
"Dan uang tersebut ditampung di salah satu rekening perusahaan atau pihak penilai di jasa K3," katanya.
"Kemudian uang tersebut dikirimkan ke salah satu rekening atas persetujuan dari pada kepala dinas dengan jumlah tertentu yang sudah kita dapatkan, namun nanti realnya secara alat bukti yang sah akan diumumkan setelah kami melakukan penyidikan lanjutan," bebernya.
Ditambahkannya, uang tersebut dipakai oleh kepala dinas untuk dialihkan lagi ke rekening lainnya.
"Kami akan menelusuri jumlah uangnya, kemudian alirannya kemana," tukasnya.
Selanjutnya pihak penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi dan didukung keterangan ahli, alat bukti surat, elektronik,
"Kita bekerja Maksimal mengumpulkan barang bukti yang ada nantinya akan menyita lainnya untuk mendukung pembuktian akan terus dilaksanakan," tutupnya.
Uang Ratusan Juta Disita
Kajari Palembang bersama tim Pidsus dan intel melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Disnakertrans Sumsel, Jumat (10/1/2025).
"Tiba di lokasi, kita langsung mengedor ruangan kerja Kadis Disnakertrans. Saat digeledah ditemukan barang bukti Rp 39.200.000. Lalu di tas pribadi Kadis ditemukan uang Rp 4.400.000," Ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin.
Selain itu, sambung Hutamrin, ditemukan juga uang sebesar Rp 75.000.000, dan dolar singapura pecahan 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar Singapura di dalam mobil kadis berserta dokumen dokumen.
"Ya setelah di kantor ruangan kerjanya kita geledah. Mobilnya juga kita geledah ditemukan dollar singapora dan dokumen dokumen di bawah jok mobilnya, " bebenya kembali.
Tidak sampai di sana, petugas kembali melakukan pengembangan, Hutamrin juga mengatakan menyisir tiga lokasi diduga rumahnya, ditemukan 1 buah tas warna hitam yang berisikan tunai dengan pecahan Rp 50 ribu, dengan total Rp 50 juta.
"Lalu, amplop sebanyak 117 buah yang masing masing amplop berisikan Rp 1 juta. Logam mulia seberat 50 gram 2 keping, 25 gram 1 keping, 3 buah BPKB kendaraan Mobil, 2 BPKB motor. Dan perhiasan di dalam rumah mewah pribadi milik kadis," bebernya kembali.
" Jadi total uang diamankan sebesar Rp 285.600.000 juta dan beserta uang logam mulia dengan total Rp 200.000.000. barang bukti lain yang di temukan juga 6 buku rekening sebanyak 6 buku rekening atas nama orang lain. Dan HP Samsung Z Fold 6, " bebernya.
Atas terkuaknya kasus ini, terhitung hari ini tersangka DM dan AL akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Mulai hari ini kedua tersangka akan dilakukan penahan selama 20 hari ke depan," tegasnya.
Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Gratifikasi & Pemerasan |
![]() |
---|
Terbukti Ikut Bantu Gratifikasi, Staf Pribadi Deliar Marzoeki Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Diancam Pidana Tambahan 4 Tahun |
![]() |
---|
Fakta Sidang Deliar Marzoeki, Eks Kadisnakertrans Sumsel 'Tutupi' Insiden Pekerja yang Jarinya Putus |
![]() |
---|
Diduga Terima Gratifikasi Rp 1,9 M, Eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki Minta Dirawat di RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.