Pemkab Ogan Ilir Hentikan JKN KIS
Warga Ogan Ilir Tak Bisa Lagi Berobat Gratis Pakai Kartu JKN-KIS di Tahun 2025, Dihentikan Sementara
Seperti dialami Ruwaida, warga Indralaya yang mengalami tipes dan harus berutang untuk membiayai pengobatannya.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Masyarakat di Ogan Ilir dibuat kaget, pasalnya kartu JKN-KIS yang didaftarkan Pemkab Ogan Ilir tiba-tiba non aktif setelah pergantian tahun.
Seperti dialami Ruwaida, warga Indralaya yang mengalami tipes dan harus berutang untuk membiayai pengobatannya.
Awalnya, Ruwaida dirawat di RSUD Ogan Ilir pada Selasa (31/12/2024) siang dan dirinya memastikan kartu JKN-KIS miliknya aktif.
Keesokannya pada Rabu (1/1/2025), wanita 34 tahun itu dirujuk ke RSUP Mohammad Hoesin Palembang.
"Waktu mengurus administrasi, disampaikan kalau kartu JKN-KIS punya kami sudah tidak aktif," kata Ruwaida, Kamis (2/1/2025).
Ruwaida mengaku bingung, padahal selama ini saat pemeriksaan kesehatan, kartu miliknya itu tak pernah mengalami masalah.
Sempat pula dia mengira pihak rumah sakit ingin mempersulit proses pengobatan.
"Perasaan saya sangat tidak enak. Tapi siang kemarin saya dapat kabar kalau banyak warga berobat ke RSUD Ogan Ilir, ceritanya sama seperti saya (kartu JKN-KIS non aktif)," tutur Ruwaida.
Baca juga: Pemkab Ogan Ilir Raih Penghargaan UHC dari Wapres RI Dalam Peringatan Satu Dekade JKN-KIS
Baca juga: JKN Aktif Jadi Syarat Pembuatan SIM, Polrestabes Palembang Bakal Uji Coba Mulai 1 Juli 2024
Karena merasa terdesak dan harus segera berobat, Ruwaida terpaksa meminjam uang Rp 2 juta lebih kepada rekannya.
Uang itu dia gunakan untuk membayar kamar dan menebus obat resep dokter.
"Jadi terpaksa pakai yang (JKN-KIS) mandiri. Mau tidak mau," kata Ruwaida.
Merespon persoalan ini, terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir H. Muhsin Abdullah berjanji akan menuntaskannya.
"Sekarang ini sedang penangguhan sementara kerjasama JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) antara pihak Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan karena ada terkait administrasi," kata Muhsin diwawancarai terpisah.
"Secepatnya dalam waktu dekat, kerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat berlanjut sehingga kartu JKN-KIS masyarakat Ogan Ilir aktif kembali dan dapat berobat gratis seperti biasa," ucap Muhsin.
Sementara Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, Indah Mulyana mengatakan bahwa penangguhan kerjasama tersebut karena ada dasar.
Yakni tindak lanjut surat dari BPJS Kesehatan Cabang Palembang kepada Bupati Ogan Ilir pada 27 Desember 2024 Nomor 2672/111-01/1224 tentang pemberitahuan berakhirnya rencana kerja JKN-KIS (PRPU/BP Pemkab Ogan Ilir).
"Kerjasama antara Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang tentang penyelenggaraan JKN telah berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan belum diperpanjang," kata Indah melalui Surat Edaran (SE) yang diterima wartawan, Kamis (2/1/2025).
Atas hal tersebut, Dinkes Ogan Ilir mengumumkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025, status kepesertaan BPJS yang didaftarkan oleh Pemkab Ogan Ilir menjadi non aktif sementara, sambil menunggu proses Penandatanganan Rencana Kerja (PKS).
"Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, segera diarahkan untuk mendaftar kepesertaan JKN-KIS Mandiri. Setelah PKS selesai ditandatangani, akan dialihkan kembali ke kepesertaan JKN-KIS yang didanai oleh pemerintah daerah," jelas Indah.
Begitu juga untuk pendaftaran pasien yang belum mempunyai kartu JKN-KIS, tak dapat dilayani sementara waktu sampai ada PKS antara Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan dan diarahkan untuk mendaftar kepesertaan JKN-KIS Mandiri.
Kemudian untuk kepesertaan yang dinonaktifkan yang akan berobat ke Puskesmas tetap diberikan pelayanan seperti biasa tanpa dipungut biaya
"Demikian agar menjadi perhatian dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya," ucap Indah.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Warga Ogan Ilir Tak Bisa Lagi Berobat Gratis, Panca Bantah Pemkab Berutang ke BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Warga Ogan Ilir Tak Bisa Lagi Berobat Gratis, Pemprov Sumsel Tawarkan Berobat Gratis Hanya Pakai KTP |
![]() |
---|
Pemkab Ogan Ilir Nunggak Rp 18 M ke BPJS Kesehatan, Buat Masyarakat Tak Bisa Lagi Berobat Gratis |
![]() |
---|
Warga Ogan Ilir Tak Bisa Lagi Berobat Gratis Pakai Kartu JKN-KIS, RSUD Ogan Ilir Janji Cari Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.