Pemkab Ogan Ilir Hentikan JKN KIS
Warga Ogan Ilir Tak Bisa Lagi Berobat Gratis Pakai Kartu JKN-KIS, RSUD Ogan Ilir Janji Cari Solusi
Ditengah persoalan ini, RSUD Ogan Ilir memastikan bahwa pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) tetap melayani masyarakat.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Masyarakat di Ogan Ilir dibuat cemas setelah Pemkab Ogan Ilir untuk sementara menangguhkan kerjasama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan BPJS Kesehatan.
Akibatnya, masyarakat tak dapat berobat gratis ke rumah sakit dan harus merogoh kocek pribadi untuk berobat.
Ditengah persoalan ini, RSUD Ogan Ilir memastikan bahwa pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) tetap melayani masyarakat.
"Untuk pelayanan gawat darurat tetap ditangani seperti biasa," kata Direktur RSUD Ogan Ilir dr. Andi Nopan, Jumat (3/1/2025).
Andi berjanji akan mencari solusi terbaik bagaimana mengatasi persoalan pasien peserta JKN-KIS yang didaftarkan Pemkab Ogan Ilir.
"Kami tetap berkomitmen melayani masyarakat. Akan kami carikan solusi terbaik," ucap Andi.
Saat ini RSUD Ogan Ilir masih menunggu petunjuk pemerintah daerah yang sedang membahas persoalan ini bersama BPJS Kesehatan Cabang Palembang.
Diketahui penangguhan kerjasama tersebut karena adanya urusan administrasi yang perlu diselesaikan antara Pemkab Ogan Ilir dan BPJS Kesehatan.
"Soal penangguhan kerjasama tersebut, kami juga dapat info dari Dinkes (Dinas Kesehatan) Ogan Ilir," kata Andi.
Baca juga: Warga Ogan Ilir Tak Bisa Lagi Berobat Gratis Pakai Kartu JKN-KIS di Tahun 2025, Dihentikan Sementara
Baca juga: Pemkab Ogan Ilir Raih Penghargaan UHC dari Wapres RI Dalam Peringatan Satu Dekade JKN-KIS
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, Hendra Kudeta melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK), Indah Mulyana mengatakan bahwa penangguhan kerjasama tersebut karena ada dasar.
Yakni tindak lanjut surat dari BPJS Kesehatan Cabang Palembang kepada Bupati Ogan Ilir pada 27 Desember 2024 Nomor 2672/111-01/1224 tentang pemberitahuan berakhirnya rencana kerja JKN-KIS (PRPU/BP Pemkab Ogan Ilir).
"Kerjasama antara Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang tentang penyelenggaraan JKN telah berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan belum diperpanjang," kata Indah melalui Surat Edaran (SE) yang diterima wartawan.
Atas hal tersebut, Dinkes Ogan Ilir mengumumkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025, status kepesertaan BPJS yang didaftarkan oleh Pemkab Ogan Ilir menjadi non aktif sementara, sambil menunggu proses Penandatanganan Rencana Kerja (PKS).
"Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, segera diarahkan untuk mendaftar kepesertaan JKN-KIS Mandiri. Setelah PKS selesai ditandatangani, akan dialihkan kembali ke kepesertaan JKN-KIS yang didanai oleh pemerintah daerah," jelas Indah.
Begitu juga untuk pendaftaran pasien yang belum mempunyai kartu JKN-KIS, tak dapat dilayani sementara waktu sampai ada PKS antara Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan dan diarahkan untuk mendaftar kepesertaan JKN-KIS Mandiri.
Kemudian untuk kepesertaan yang dinonaktifkan yang akan berobat ke Puskesmas tetap diberikan pelayanan seperti biasa tanpa dipungut biaya.
"Demikian agar menjadi perhatian dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya," ucap Indah.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Warga Ogan Ilir Tak Bisa Lagi Berobat Gratis, Panca Bantah Pemkab Berutang ke BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Warga Ogan Ilir Tak Bisa Lagi Berobat Gratis, Pemprov Sumsel Tawarkan Berobat Gratis Hanya Pakai KTP |
![]() |
---|
Pemkab Ogan Ilir Nunggak Rp 18 M ke BPJS Kesehatan, Buat Masyarakat Tak Bisa Lagi Berobat Gratis |
![]() |
---|
Warga Ogan Ilir Tak Bisa Lagi Berobat Gratis Pakai Kartu JKN-KIS di Tahun 2025, Dihentikan Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.