Berita Palembang
JKN Aktif Jadi Syarat Pembuatan SIM, Polrestabes Palembang Bakal Uji Coba Mulai 1 Juli 2024
Polrestabes Palembang akan melakukan uji coba JKN jadi syarat pembuatan SIM mulai 1 Juni 2024.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Polrestabes Palembang akan melaksanakan uji coba syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mesti harus dilengkapi dengan kartu JKN (Jamiman Kesehatan Nasional) yang masih aktif.
Uji coba syarat baru pembuatan SIM itu akan diterapkan Polrestabes Palembang mulai 1 Juli-30 September 2024.
Tujuannya agar seluruh pemohon SIM akan terlindungi dengan program JKN.
"Ya benar adanya hal tersebut, namun di Polrestabes, Palembang baru dilakukan Sosialiasi," katanya Kasat Lantas Polrestabes, Palembang AKBP Yenny, Selasa (4/6/2024), siang
Yenny mengatakan, undang-undang Nomor 40 tahun 2024, tentang sistem jaminan sosial nasional dan peraturan kepolisian negara RI no 2 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan kepolisian negara RI Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.
"Uji coba pemberlakuan persyaratan kepersertaan JKN Aktif bagi pemohon SIM akan dilaksanakan pada 1 juli hingga 30 september 2024," ungkapnya.
Baca juga: Air PDAM Tirta Musi Mati Imbas Listrik di Sumsel Padam Hari ini, Listrik Nyala Baru Mengalir Lagi

Ini akan dilakukan, lanjut Yenny, diseluruh satuan lanyanan penyelenggar Adminitrasi SIM (Satpras) di wilayah Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Bali, Kalimatan Timur dan Nusa Tenggara Timur.
Terlihat hal ini, Yenny menuturkan, jadi pemohon yang akan pembuatan SIM Baru tentunya Wajid mengakses barcode dari JKN, untuk mengetahui cara pendaftaran JKN, dan cara melakukan pelunasan tunggakan melalui rehab.
"Nanti pemohon akan Wajid mengakses barcode dari JKN," katanya, sama seperti pemohon SIM yang melakukan perpanjangan.
Hal ini dilakukan, sambung Yenny, untuk mengetahui apakah BPJS pemohon masih aktif atau tidak serta menunggak tidak.
"Jika BPJS pemohon aktif bisa melakukan proses pembuatan SIM, Jika tidak akan diarahkan untuk melakukan aktivasi, jika terdaftar dan ada tunggakan diarahkan melakukan konfirmasi ke pihak BPJS," ungkapnya.
Lebih jauh Yenny mengatakan, jika pemohon belum menjadi perseta BPJS diarahkan ke pihak BPJS untuk melakukan pendaftaran.
"Hingga saat ini di Polrestabes Palembang sendiri masih dilakukan sosialiasi," tegasnya
Jika nanti akan diterapkan di Satpras Lantas Polrestabes, Palembang, ditambahkan Yenny, nantinya pihak BPJS akan melakukan pendampingan pada saat di layanan SIM.
"Jadi kita belum terapkan dan masih tahap sosialisasi," tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
JKN Syarat Pembuatan SIM
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Surat Izin Mengemudi (SIM)
berita palembang
Tribunsumsel.com
Lagi Nyebrang, Pasutri Lansia Pencari Rongsokan di Palembang Ditabrak Motor Hingga Masuk Rumah Sakit |
![]() |
---|
Bulog Sumsel Babel Pastikan Pasokan Beras SPHP Aman, Stok di Gudang Cukup Hingga 10 Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Pria di Palembang Curi Laptop & TV di MTS Miftahul Jannah Kenten Banyuasin, Uangnya Untuk Beli Sabu |
![]() |
---|
Sensasi Berbeda 'Kedai Sedolor Mancing' Palembang, Bisa Mancing Sambil Menikmati Jembatan Ampera |
![]() |
---|
Pemkot Palembang Bakal Perbaiki Jalan Setapak Bertiang di Kalidoni Palembang, 5-6 Bulan Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.