Pemkab Ogan Ilir Hentikan JKN KIS

Warga Ogan Ilir Tak Bisa Lagi Berobat Gratis, Panca Bantah Pemkab Berutang ke BPJS Kesehatan

Hal tersebut disampaikan Panca pada Sidang Paripurna DPRD dalam rangka peringatan HUT ke-21 Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar saat menyampaikan sambutan pada rapat paripurna di gedung DPRD Ogan Ilir, Tanjung Senai, Indralaya, Selasa (7/1/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar angkat bicara perihal penangguhan kerjasama dengan BPJS Kesehatan yang sempat berimbas pada pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat di Ogan Ilir.

Hal tersebut disampaikan Panca pada Sidang Paripurna DPRD dalam rangka peringatan HUT ke-21 Ogan Ilir.

Dihadapan ribuan tamu undangan termasuk Pj Gubernur Sumatera Selatan, Panca menegaskan Pemkab Ogan Ilir tak memiliki tunggakan ke BPJS Kesehatan.

"Saya sampaikan, Ogan Ilir tidak pernah berutang dengan BPJS (Kesehatan)," kata Panca saat memberikan sambutan di gedung DPRD Ogan Ilir, Selasa (7/1/2025).

Panca mengungkapkan, di tahun 2023 BPJS Kesehatan meminta Pemkab Ogan Ilir untuk membiayai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta, kurang lebih sebesar Rp 45 miliar.

"Sedangkan saya sebagai pengemban amanah menyampaikan, kami hanya mampu menganggarkan Rp 25 miliar," ungkap Panca.

"Uang sebesar itu kami arahkan, kami fokuskan untuk (pelayanan pengobatan gratis) masyarakat miskin yang ada di Ogan Ilir," imbuhnya.

Kerjasama itu berlanjut sampai akhir 2024, dimana BPJS Kesehatan meminta Pemkab Ogan Ilir memasukkan sisa anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk menjadi utang pokok daerah.

"Itu yang menjadi keberatan saya sebagai bupati. Masih banyak daerah pelosok baik di kecamatan, desa, yang fasilitas kesehatannya belum terpenuhi," tutur Panca.

"Saya sampaikan kepada BPJS, tidak ada guna masyarakat Ogan Ilir berobat gratis tapi pelayanannya jauh, harus ke Palembang," ucapnya.

Sementara Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi yang hadir menyampaikan sepakat dengan apa yang disampaikan Panca.

"Nanti kita duduk bersama," pungkasnya.

Baca juga: Warga Ogan Ilir Tak Bisa Lagi Berobat Gratis, Pemprov Sumsel Tawarkan Berobat Gratis Hanya Pakai KTP

Baca juga: Pemkab Ogan Ilir Nunggak Rp 18 M ke BPJS Kesehatan, Buat Masyarakat Tak Bisa Lagi Berobat Gratis

Dinkes Sebut Pemkab Nunggak Rp 18 Miliar

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) mengonfirmasi telah memberikan klarifikasi ke Komisi IV DPRD Ogan Ilir terkait penangguhan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Kepala Dinkes Ogan Ilir, Hendra Kudeta mengatakan, saat ini dokumen penandatangan kerjasama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan BPJS Kesehatan sedang diurus.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved